Kemarin, JPU kasus tersebut, Tomy Marwanto, menuntut Kades Kras non-aktif itu dengan hukuman penjara 4 tahun 10 bulan. Setelah melalui pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Tuntutan ini langsung ditanggapi dengan upaya pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.
“Kami siapkan semuanya (bantahan, Red) di pledoi,” kata Ahmad Sholikin Ruslie, PH terdakwa.
Usai sidang yang berlangsung online itu, Sholikin menegaskan ketidaksepakatan kliennya pada poin tuntutan jaksa. Yaitu terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan tindakan kliennya. Kepada Jawa Pos Radar Kediri, mereka meyakini kerugian yang terjadi akibat kasus ini hanya sebesar Rp 200 juta lebih. Tidak sampai Rp 500 juta seperti yang ditudingkan oleh JPU dan juga Inspektorat Kabupaten Kediri saat sidang pemeriksaan saksi.
Bambang mengakui bahwa kerugian negara itu akibat keteledorannya dalam penyimpanan uang. Namun tidak sebanyak yang didakwakan.
“Intinya salah satu poin dari pledoi kami, adalah jumlah kerugian yang disidangkan sebelumnya,” tegas Sholikin.
Sholikin tidak menyangkal soal uang negara yang digunakan oleh Bambang. Namun, uang itu sudah dikembalikan oleh Bambang. Poin-poin itulah yang akan diuraikan dalam pledoi. “Setelah itu (keputusan) kami serahkan semua ke hakim,” pungkasnya.
Sementara itu, JPU Tomy melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri Roni mengatakan bahwa tuntutan mereka sudah jelas dan semua berdasarkan fakta-fakta yang ada. “(Berdasarkan) semua bukti yang ada dalam berita acara mulai dari penyidikan polisi hingga pemeriksaan saksi dan terdakwa,” kilahnya.
Roni mengatakan, selain hukuman penjara 4 tahun dan 10 bulan, JPU juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor mengenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Dengan uang pengganti atau kerugian negara yang belum dikembalikan sebanyak Rp 288 juta dengan subsidair 2,5 tahun penjara apabila tidak dikembalikan oleh terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Kades Kras Bambang tersandung kasus setelah dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Kras pada tahun anggaran 2020. Kasus ini bermula ketika terdakwa mencairkan dana untuk membiayai kegiatan atau belanja Pemerintah Desa Kras sebesar Rp 1,4 miliar. Dana itu kemudian diduga digunakan tidak sesuai peruntukan. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 587 juta.
Sidang di PN Tipikor Surabaya itu akan dilanjutkan Rabu (24/8). Agendanya adalah pembacaan pledoi tim PH terdakwa. Editor : Anwar Bahar Basalamah