Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Aniaya Korban, Pemuda asal Kaliombo Dituntut Satu Tahun

Anwar Bahar Basalamah • Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Foto: Habibah A. Muktiara/JPRK
Foto: Habibah A. Muktiara/JPRK

NGASEM, JP Radar Kediri – Fadly Novianto dituntut hukuman penjara satu tahun oleh jaksa. Penyebabnya, dia didakwa melakukan kekerasan pada Bayu Putra Pamungkas.


 

Tuntutan hukuman pemuda asal Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri ini langsung dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Dewantoro. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan tanpa hak menguasai  atau membawa senjata penikam,” jelas Ferry pada persidangan yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin.


 

Dalam surat dakwaan JPU, Fadly melakukan kekerasan kepada Bayu bersama dengan Catur Putra Bayu Shakti. Kejadian pemukulan secara bersama-sama ini dilakukan pada Minggu (13/3) lalu. Lokasinya berada di pinggir jalan umum Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah. 


 

Sebelum kejadian, 12 Maret sekitar pukul 21.00, di Dusun Dorok, Desa Manggis, Kecamatan Puncu Fadly membawa parang bergagang besi warna biru dan bersarung kayu. Parang tersebut dimasukkan ke dalam jaket.  Pada saat itu ia bertemu dengan beberapa temannya untuk  melakukan kegiatan donasi  perguruan pencak silat.


 

Sekitar pukul 23.00 WIB, setelah acara donasi selesai  Fadly membonceng  Rafa mengendarai sepeda motor. Sedangkan Catur mengendarai sepeda motor dengan rekannya yang lain, melakukan konvoi menuju arah simpang lima gumul.


 

Sekitar pukul 00.30 WIB,  bertempat di  pinggir jalan raya sebelah selatan gedung NU Desa/Kecamatan Gurah rombongan konvoi ini berpapasan dengan  sekelompok pemuda yang di antaranya ada korban Bayu. Melaju dari arah berlawanan, kendaraan mereka dihadang oleh rombongan Fadly.


 

Pada saat itu Catur menarik jaket Bayu hingga oleng, kemudian Fadly menendang dengan kaki kanan sebanyak dua kali mengenai paha sebelah kanan hingga Bayu kehilangan keseimbangan dan terjatuh.  Setelah itu rombongan meninggalkan lokasi kejadian.


 

“Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dan UU RI No 8 tahun 1948,” imbuhnya.


 

Sebelum tuntutan hukuman dibacakan, di hadapan majelis hakim Ferry menjelaskan apa saja yang menjadi pertimbangan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan oleh Fadly telah meresahkan masyarakat. Sedangkan meringankan belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatan dan merupakan tulang punggung keluarga.


Setelah itu remaja kelahiran 2003 ini memohon untuk diberi keringanan hukuman. Selain karena ia masih seorang pelajar, namun juga merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi.


 

Mendengar permohonan tersebut, Ferry tetap dengan tuntutan hukuman. Sedangkan hakim akan mempertimbangkannya terlebih dahulu. Sidang putusan akan kembali dibuka Kamis mendatang (18/8). 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #kabupaten kediri #berita terkini #hukum #kediri #info kediri raya #info kediri #kediri raya #seputar berita kediri #kecamatan kota kediri #info terkini #kelurahan kaliombo #pengadilan negeri #berita kediri hari ini #berita kediri #update kediri #kecamatan gurah #kekerasan