Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Enam Bulan, PA Putus 28 Dispensasi Kawin

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 2 Agustus 2022 | 21:12 WIB
Ilustrasi Afrizal/JPRK
Ilustrasi Afrizal/JPRK
KOTA, JP Radar Kediri– Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri mencatat sudah memutus sebanyak 28 dispensasi kawin. Itu selama Januari hingga Juni tahun ini. “Putusan selama enam bulan itu ada penurunan,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Kediri Mun Farida kemarin.

Turunnya angka tersebut terjadi pada 2020 dan 2021. Pada dua tahun lalu, menurut Farida, tercatat ada 83 perkara. Sedangkan tahun lalu jumlahnya turun menjadi 64 perkara.

“Untuk tahun 2021 sendiri, dari 64 kasus ada dua yang merupakan limpahan perkara dari 2020,” terang perempuan yang tinggal di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri itu.

Ia menjelaskan, putusan dispensasi nikah di PA berdasarkan aturan yang berlaku saat ini. Yaitu UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang batas usia nikah. Umur minimal menikah untuk perempuan dan laki-laki sama. Yakni harus berusia 19 tahun.

Untuk perkara yang terjadi 2021, Farida menambahkan, sebanyak 63 kasus diputus dan satu perkara dicabut. Ketika itu, terhadap kasus yang dicabut sebenarnya umur yang mengajukan sudah mendekati minimum menikah, hanya tinggal menuggu beberapa bulan saja.

Meski begitu, setelah diberi nasihat oleh hakim akhirnya bersedia menunggu hingga cukup umur.  Mengenai penyebab dispensasi nikah, menurut Farida, mayoritas dari mereka sudah telanjur hamil lebih dahulu.

Sedangkan untuk yang mengajukan dispensasi nikah dalam kondisi tidak hamil sekitar 5 persen dari keseluruhan. Farida mengatakan, mayoritas yang mengajukan dispensasi nikah dan sudah telanjur hamil berusia 16-18 tahun atau pada usia setara pelajar SMA/SMK.

“Kondisi pandemi menjadi salah satu penyebab. Hal itu karena saat pandemi anak belajar di rumah dan orang tua cenderung sibuk bekerja, sehingga pengawasan anak kurang,” ulasnya.

Lebih lanjut, Farida menyebut, pernikahan di bawah usia minimum yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku memiliki risiko. Hal itu karena secara psikologis dan organ seksualnya dinilai belum siap.

Untuk itu PA Kota Kediri bekerja sama dengan instansi terkait memberikan konseling terhadap risiko dan segala hal yang akan dihadapi dalam pernikahan.

Dalama pengadilan, kedua belah pihak dihadirkan. Termasuk orang tua keduanya. Sehingga ketika sudah menikah nanti kedua belah pihak dapat menerima kondisi yang terjadi. PA selalu mendorong agar tetap melanjutkan sekolah ketika sudah menikah, meski melalui program pendidikan kesetaraan (paket). Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #berita terkini #kediri #info kediri #info terkini #PA kota kediri #berita kediri #pengadilan agama #kecamatan banyakan #kota kediri