Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

TSK Guru Cabul Langsung Ditahan

Anwar Bahar Basalamah • Senin, 1 Agustus 2022 | 18:08 WIB
(Foto: Ilustrasi Afrizal)
(Foto: Ilustrasi Afrizal)
KOTA, JP Radar Kediri–Am, 57, harus menghadapi sanksi ganda. Selain dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), guru di salah satu SD Kecamatan Pesantren yang tega mencabuli muridnya ini ditahan di Polres Kediri Kota sejak Kamis (29/7) malam. Hal tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan sejak siang dan menetapkannya sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, Am datang memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota Kamis siang. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, dia tidak diperbolehkan pulang dan langsung dijebloskan ke tahanan pada Kamis malam.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengungkapkan, selain menahan Am, pihaknya juga melakukan gelar perkara kasus tersebut. Di sana dipaparkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan barang bukti yang memperkuat aksi pencabulan Am.

Di depan sejumlah wartawan Tomy mengungkapkan, aksi cabul Am terhadap tujuh korbannya (yang melapor, Red) sejak Juli 2021 hingga Juni 2022. Lokasinya berada di salah satu ruangan sekolah. Modusnya, pria kelahiran 1965 lalu itu berdalih memberi bimbingan belajar. “Korban dimintai tolong untuk mengisi nilai,” terang perwira asal Palembang tersebut.

Dalam kondisi sepi itulah Am yang termasuk guru disegani ini beraksi. Dia meraba-raba tubuh muridnya. Terutama dada. “Tersangka nekat melakukan ini karena hasrat,” lanjutnya.

Lebih jauh Tomy menjelaskan, sedikitnya ada 21 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Selain perwakilan dinas pendidikan, polisi juga meminta keterangan orang tua korban, enam korban, hingga guru yang tak lain kolega Am di sekolah.

Sebelumnya, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota juga sudah mendatangi sekolah. Mereka mengecek ruangan yang disebut-sebut dijadikan tempat pencabulan.

Akibat perbuatannya, Am diancam pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 76 e UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” papar Tomy.

Untuk diketahui, pengusutan kasus pencabulan yang dilakukan Am sempat menemui hambatan. Hal tersebut terjadi karena orang tua korban kompak tidak mau diperiksa oleh penyidik. Alasannya, mereka khawatir anak-anak yang menjadi korban mengalami trauma berkepanjangan. Orang tua juga khawatir identitas anak terungkap ke publik.

Menghadapi hambatan tersebut, polisi lantas melakukan pendekatan. Mereka meyakinkan jika penyidikan kasus dilakukan dengan perlakuan khusus. Sehingga, tidak akan berdampak terhadap anak. Polisi juga memberi pemahaman hukum tentang kasus yang viral di Kediri tersebut.

Dari sana, para orang tua korban kooperatif. Mereka bersedia untuk diperiksa. Adapun tujuh korban yang melapor, tidak semuanya bisa dimintai keterangan. Sebab, satu korban sudah melanjutkan sekolah ke luar kota.

Seperti diberitakan, kasus pencabulan yang dilakukan Am terungkap setelah salah satu korban berteriak dan lari ke luar ruangan. Siswa kelas VI itu lantas mengadu ke orang tuanya. Selanjutnya, dia juga menanyai teman-temannya yang bernasib serupa.

Dari sana lantas teridentifikasi ada delapan korban. Dari jumlah tersebut, hanya tujuh yang bersedia melanjutkan laporan ke komite sekolah dan kepala sekolah. Kasus tersebut lantas dibawa ke dinas pendidikan sebelum kemudian ditangani Polres Kediri Kota.

Sebelumnya, Am sudah diperiksa oleh Inspektorat Kota Kediri. Lembaga pemeriksa di internal Pemkot Kediri itu merekomendasikan agar Am diberhentikan. Wali Kota Abdullah Abu Bakar sebagai pembina kepegawaian juga langsung merespons tegas dengan memberhentikannya.

Terpisah, Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kediri Heri Nurdianto mengapresiasi langkah cepat polisi menangani kasus tersebut. “Dalam waktu 7x24 jam sudah ada penetapan tersangka dan langsung ditahan,” kata pria yang melaporkan kasus pencabulan ke Polres Kediri Kota bersama timnya itu.

Heri menjelaskan, penanganan kasus tersebut diharapkan bisa menjadi efek jera. Sehingga, pihak lain yang bermaksud melakukan hal serupa akan berpikir ulang. “Kalau kami kan goal-nya jelas hanya demi perlindungan anak. Anak-anak harus terlindungi dan mendapatkan hak-haknya,” terang Heri berharap Am yang berstatus sebagai guru bisa dituntut lebih berat oleh jaksa kelak. Hal tersebut sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak.

  Editor : Anwar Bahar Basalamah
#berita terkini #PNS #hukum #kediri #info kediri #info terkini #kecamatan pesantren #berita kediri #polres kediri kota #kriminal #guru