“Jika tidak bisa membayar maka akan diganti hukuman penjara selama dua bulan,” jelas Sri Haryanto, hakim ketua yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Iskandar. Sebelumnya, Eko dituntut 4 tahun kurungan dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara. Dia dianggap melanggar pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
“Perbuatan terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, sesuai dakwaan kedua jaksa,” imbuhnya.
Hal memberatkan, menurut Haryanto, perbuatan Eko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan, Eko mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi.
Setelah membacakan vonis, Hariyanto yang didampingi hakim anggota Evan Setiawan Dese dan Rofi Heryanto memberi kesempatan terdakwa kelahiran 1989 ini menanggapi. “Saya menerima Yang Mulia,” jawab Eko.
Untuk diketahui, Eko membeli pil koplo dari Aziz sebanyak 6 ribu butir Rp 3 juta di sekitar jembatan baru Ngadiluwih pada 30 Januari 2022. Lalu, pada 1 Februari Eko kembali membeli 3 ribu butir Rp 2,4 juta. Transaksi terjadi di rumah kontrakannya, Desa Rembang, Ngadiluwih. Setelah membeli, Eko mengedarkan kepada Suhadi. Transaksi obat terlarang ini kemudian terendus polisi. Eko ditangkap. Editor : Anwar Bahar Basalamah