Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pengedar Ribuan Dobel L asal Pesantren Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 26 Juli 2022 | 16:51 WIB
TERDAKWA: Eko Wahyudi mengikuti sidang telekonferensi di PN Kab Kediri. (Habibah A. Muktiara/JPRK)
TERDAKWA: Eko Wahyudi mengikuti sidang telekonferensi di PN Kab Kediri. (Habibah A. Muktiara/JPRK)
NGASEM, JP Radar Kediri– Eko Wahyudi, 33, terdakwa pengedar pil dobel L divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya itu, warga Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren ini juga disanksi denda Rp 5 juta.

“Jika tidak bisa membayar maka akan diganti hukuman penjara selama dua bulan,” jelas Sri Haryanto, hakim ketua yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Iskandar. Sebelumnya, Eko dituntut 4 tahun kurungan dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara. Dia dianggap melanggar pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

“Perbuatan terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, sesuai dakwaan kedua jaksa,” imbuhnya.

Hal memberatkan, menurut Haryanto, perbuatan Eko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan, Eko mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi.

Setelah membacakan vonis, Hariyanto yang didampingi hakim anggota Evan Setiawan Dese dan Rofi Heryanto memberi kesempatan terdakwa kelahiran 1989 ini menanggapi. “Saya menerima Yang Mulia,” jawab Eko.

Untuk diketahui, Eko membeli pil koplo dari Aziz sebanyak 6 ribu butir Rp 3 juta di sekitar jembatan baru Ngadiluwih pada 30 Januari 2022. Lalu, pada 1 Februari Eko kembali membeli 3 ribu butir Rp 2,4 juta. Transaksi terjadi di rumah kontrakannya, Desa Rembang, Ngadiluwih. Setelah membeli, Eko mengedarkan kepada Suhadi. Transaksi obat terlarang ini kemudian terendus polisi. Eko ditangkap. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kabupaten kediri #berita terkini #kelurahan blabak #narkotika #kediri #info kediri #info terkini #kecamatan pesantren #pengadilan negeri #narkoba #berita kediri #sidang