Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Rekom Pecat Guru Cabul

Anwar Bahar Basalamah • Kamis, 21 Juli 2022 | 21:23 WIB
Ilustrasi Afrizal/JPRK
Ilustrasi Afrizal/JPRK
KOTA, JP Radar Kediri-Nasib Am, 57, di ujung tanduk. Setelah melakukan pemeriksaan selama seminggu, inspektorat mengeluarkan rekom pemberhentian atau pemecatan terhadap guru yang dilaporkan mencabuli delapan anak didiknya tersebut. Kepastian sanksi masih menunggu keputusan Wali Kota Abdullah Abu Bakar sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Pemkot Kediri.

Inspektur Inspektorat Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardhani mengungkapkan, pemeriksaan kasus pencabulan di salah satu SDN di Kecamatan Pesantren selesai Selasa (19/7) lalu. “Kami sudah mengeluarkan rekom (guru cabul, Red) diberhentikan,” kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, rekom dikeluarkan sesuai keterangan dari para terperiksa. Termasuk orang tua korban dan komite sekolah. Sebelumnya mereka hanya meminta agar Am dipindahkan ke sekolah lain. Pertimbangan lain adalah masa kerja pria asal Kecamatan Pesantren tersebut yang sudah mencapai puluhan tahun.  Tiga tahun ke depan, guru kelas VI itu juga akan pensiun.

“Nanti Pak Wali yang akan memilih, apakah memberi sanksi diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak hormat,” terang Wahyu tentang tindak lanjut rekomendasi inspektorat.

Seperti diberitakan, Am dilaporkan melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak kelas VI. Anak-anak perempuan itu dipanggil ke dalam kelas. Selanjutnya, tubuh mereka diraba-raba. Terutama bagian dada.

Aksi tak terpuji itu terkuak setelah salah satu korban berteriak dan berlari ke luar kelas. Selanjutnya, korban melapor ke orang tuanya. Setelah ditelusuri, total ada delapan anak yang dicabuli beberapa bulan lalu. Semuanya merupakan siswa kelas VI.

Orang tua wali lantas melaporkan peristiwa tersebut ke komite sekolah. Dari sana, kasus lantas dilaporkan ke dinas pendidikan oleh sang kepala sekolah. Am yang semula mengajar, ditarik menjadi staf di dinas pendidikan sejak awal Juli.

Sementara itu, selain menghadapi sanksi pemecatan, Am juga harus bersiap mengikuti proses pidana. Ini setelah Satreskrim Polres Kediri Kota menyatakan mulai menyelidiki kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, tim satreskrim sudah menangani kasus tersebut sejak beberapa hari lalu. “Tim kami (Unit PPA, Red) jemput bola dengan mendatangi para korban,” tutur perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu.

Lebih jauh Tomy menegaskan, selain memeriksa korban, mereka juga akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Penyidik, terang perwira asal Palembang itu, juga akan menggandeng beberapa pihak dalam pengusutan kasus yang jadi perhatian masyarakat itu. Di antaranya, pekerja sosial (peksos); dinas pemberdayaan, perlindungan perempuan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB); dan lembaga perlindungan anak (LPA). “Progres (penyelidikan, Red) jalan terus,” tegasnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#berita terkini #hukum #kasus pencabulan #kediri #info kediri #kecamatan pesantren #pencabulan #berita kediri #kriminal #kota kediri