Vonis ini sama dengan tuntutan JPU David Darwis Albar. Hakim Rudita menjelaskan, tidak ada pengurangan hukuman karena perbuatan Khoirul menyebabkan kerugian pada Puji Rahayu, pemilik mobil Honda Jazz yang digadaikan terdakwa, dan Heru Kurniawan yang membeli.
Hal yang memberatkan, perbuatan Khoirul menyebabkan Puji dan Heru mengalami kerugian. Sedangkan yang meringankan, ia belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi.
Kasus ini terjadi 6 Desember 2021. Bermula ketika Khoirul menghubungi Puji karena akan melihat mobil Honda Jazz. Setelah diperbolehkan, Khoirul datang ke garasi bertemu Edi Sugiarto. Saat itu ia meminta kunci mobil dengan dalih ada orang yang ingin melihat mobil tersebut.
Tanpa curiga, Edi memberikannya. Pada 7 Desember, Puji menanyakan posisi kendaraannya. Namun Khoirul mengatakan sedang menunggu pembeli. Ternyata mobil dijual kepada Heru Rp 220 juta. DP Rp 175 juta, kekurangan akan dibayar jika sudah lengkap dengan BPKB. Uang itu tidak diberikan ke Puji tetapi digunakan untuk pribadi. Editor : Anwar Bahar Basalamah