Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polres Ikut Bidik PDAU Nganjuk

Anwar Bahar Basalamah • Rabu, 6 Juli 2022 | 18:43 WIB
DIPERIKSA LAGI: Dirut PDAU Aneka Usaha Jaya Nur Edi memenuhi panggilan polres kemarin. (Foto: Karen Wibi)
DIPERIKSA LAGI: Dirut PDAU Aneka Usaha Jaya Nur Edi memenuhi panggilan polres kemarin. (Foto: Karen Wibi)
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk harus berurusan dengan dua instansi penegak hukum. Setelah Kejaksaan Negeri Nganjuk menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana di PDAU, kemarin giliran Polres Nganjuk yang melakukan penyelidikan. Baik kejaksaan maupun polres sama-sama menerima laporan tentang dugaan korupsi di PDAU dari masyarakat.
Untuk mengungkap dugaan korupsi di PDAU, kemarin unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nganjuk memanggil Direktur Utama (Dirut) PDAU Jaya Nur Edi. Jaya datang ke mapolres sekitar pukul 09.30 WIB. Dia memenuhi surat panggilan Polres Nganjuk Nomor B/11424/VII/RES.3.3/2022/Satreskrim.
Jaya tidak sedirian ke mapolres. Ada tiga stafnya yang mendampingi. Terlihat Jaya membawa tas ransel warna hitam yang berisi berkas PDAU.
Kemudian, Jaya langsung masuk ke ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan sendirian. Pemeriksaan Jaya dilakukan secara tertutup. Wartawan tidak boleh masuk. Jaya baru keluar ruangan sekitar pukul 12.00 WIB. Dia beri kesempatan istirahat dan salat selama satu jam.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Jaya kembali masuk ruangan untuk dimintai keterangan.
Sebelum masuk ruangan, kepada wartawan Jawa Pos Radar Nganjuk, Jaya mengakui jika diperiksa penyidik Polres Nganjuk.
“Benar hari ini (kemarin, Red) ada panggilan dari Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan tentang PDAU Nganjuk,” ujarnya. Jaya mengatakan, panggilan tersebut dilakukan setelah ada laporan masuk ke Polres Nganjuk. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan PDAU Kabupaten Nganjuk.
Namun ketika diminta untuk menjelaskan lebih rinci terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan PDAU, Jaya enggan untuk menjelaskan. Dia berkilah hal tersebut menjadi rahasia antara dirinya dan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk.
Meski begitu, Jaya mengaku bahwa panggilan tersebut adalah panggilan pertama dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk. Dia juga mengaku pernah diperiksa kejaksaan terkait pengelolaan PDAU.
“Intinya pemeriksaan masih sama dengan panggilan di Kejaksaan Kabupaten Nganjuk kapan lalu,” katanya.
Terkait berkas yang dibawa, Jaya mengatakan, berkas itu
adalah surat keputusan (SK) Struktur Organisasi PDAU Kabupaten Nganjuk dan SK Susunan Anggota Badan pengawas PDAU Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama melalui Kanit III Tipikor Iptu Imam Susanto membenarkan bahwa ada pemanggilan dan pemeriksaan Dirut PDAU Kabupaten Nganjuk Jaya Nur Edi di Mapolres Nganjuk. Namun demikian, Imam enggan menjelaskan secara rinci tentang materi pemeriksaan Jaya. “Nanti saja,” elaknya.
Untuk diketahui, pemeriksaan Jaya berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Itu artinya dia menjalani pemeriksaan selama 5 jam. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#berita terkini #polres nganjuk #PDAU Kabupaten Nganjuk #kejaksaan negeri nganjuk #kasus korupsi #berita terbaru #koruptor #info terbaru #PDAU #penyalahgunaan #info terkini #penyalahgunaan dana #Kejaksaan Kabupaten Nganjuk #berita nganjuk #tindak pidana korupsi #penyelidikan #mapolres nganjuk #korupsi #pdau nganjuk #info nganjuk #nganjuk #tipikor