Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri secara daring itu, Khoirul mengaku, uang hasil penggelapan mobil milik Puji Rahayu itu digunakan untuk trading atau jual beli saham di aplikasi Qoutex.
Menanggapi tuntutan JPU, Khoirul meminta keringanan hukuman pada majelis hakim. Alasannya, telah menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang korban.
“Saya minta keringanan hukuman. Saya akan memberitahu orang tua untuk segera mengembalikan uang,” ujarnya melalui layar monitor di ruang sidang PN.
Seperti diketahui, kasus terjadi 7 Desember 2021. Kala itu, Puji menelepon dan meminta Khoirul segera mengembalikan mobilnya. Namun Khoirul ternyata telah menjualnya pada Heru Kurniawan seharga Rp 220 juta. Ia telah menerima uang muka pertama (DP) sebanyak Rp 175 juta. Selang dua hari kemudian, Heru mentransfer Rp 25 juta untuk tambahan DP atas permintaan Khoirul.(c1/ndr)
Editor : Anwar Bahar Basalamah