Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri memvonisnya dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Memutuskan kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun,” jelas Sri Haryanto, hakim ketua yang memimpin persidangan di ruang sidang Cakra PN Kabupaten Kediri kemarin.
Tak hanya hukuman penjara. Hakim juga memberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan hukuman satu bulan kurungan.
Namun putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, JPU Joko Pramudiyanto menuntut Soni dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa begal payudara itu juga dituntut denda sebanyak Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak,” tegas Joko.
Dalam pembacaan putusannya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Soni telah membuat korban trauma.
Sedangkan yang meringankan, laki-laki kelahiran 1993 ini belum pernah dihukum. Dia menyatakan menyesal dan berjanji tak mengulangi. Selain itu, Soni masih muda untuk memperbaiki kesalahan perbuatannya.
Setelah membacakan putusan, Haryanto memberi kesempatan kepada Soni untuk memberikan tanggapan. Hakim memberinya tiga pilihan. Yakni, menerima, pikir-pikir, atau mengajukan bading. “Saya menerima hukuman,” jawab Soni dari layar LCD di ruang sidang.
“Meski ini terkesan sepele, namun ini berhubungan dengan anak di bawah umur. Jadi menjadi pelajaran untuk kamu berhati-hati saat bertindak,” tutur Haryanto memberi nasihat jelang akhir sidang.
Dengan putusan tersebut, JPU Joko juga mengatakan menerima vonis tersebut. Dengan begitu sidang ditutup dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan, kasus asusila ini terjadi Selasa (15/3) di jalan belakang gedung SD Doko, Desa Doko, Kecamatan Ngasem. Bermula ketika DAJ pulang naik sepeda. Di tengah perjalanan itu, remaja putri ini berpapasan dengan Soni.
Saat itu, Soni mengendarai sepeda motor menghampiri DAJ. Tiba-tiba dia berbuat tak senonoh. Memegang bagian dada siswi SMP itu. Bahkan DAJ sampai terjatuh dan terluka. Editor : Anwar Bahar Basalamah