Menurut pemilik toko alat kesehatan di Jalan A. Yani Nganjuk ini, sejak kecil, Bobby tidak menunjukkan kecenderungan seorang gay atau penyuka sesama jenis laki-laki. Karena itu Bobby juga menikah.
Meski demikian, Joni mengaku jika hubungannya dengan Bobby kurang akrab. Mereka jarang ngobrol bersama. Padahal, toko Bobby dan Joni bersebelahan.
“Saya sekitar dua atau tiga minggu sebelum kejadian pembunuhan Bobby itu
terakhir bertemu,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamuji.
Selain Joni, tim Jaksa Penuntut Umum Roy Ardiyan, Liya Listiana dan Ratirieka juga menghadirkan dua saksi yang lain. Mereka adalah
Kristian Yong, adik korban, dan Yoyok Wijaya, warga Kelurahan Kauman, Kecdamatan Nganjuk yang menemukan pertama kali mayat Bobby tergeletak bersimbah darah di persewaan garasi.
Menurut Kristian, dia dan Bobby juga tidak akrab. Mereka terakhir kali berkomunikasi sekitar enam bulan sebelum kematian kakaknya. “Saya sibuk di toko dan kakak saya juga sibuk mengurus tokonya,” katanya.
Sedangkan, Yoyok mengaku tidak mengenal Bobby. Dia hanya melihat Bobby tergeletak di tempat persewaan garasi Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. “Saat itu korban sudah meninggal dunia dan bersimbah darah,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim melakukan kroscek kepada terdakwa Yogi yang mengikuti sidang secara online. Yogi tidak membantah keterangan saksi-saksi.
Sidang akhirnya ditunda pada Rabu (29/6). Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Editor : Anwar Bahar Basalamah