Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Keluarga Tidak Tahu Bobby Gay

Anwar Bahar Basalamah • Jumat, 24 Juni 2022 | 17:42 WIB
SAKSI: Kristian Yong, Yoyok Wijaya dan Joni Siswanto (ki-ka) memberikan keterangan di persidangan kasus pembunuhan Bobby Yong kemarin. (Foto: Karen Wibi)
SAKSI: Kristian Yong, Yoyok Wijaya dan Joni Siswanto (ki-ka) memberikan keterangan di persidangan kasus pembunuhan Bobby Yong kemarin. (Foto: Karen Wibi)
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Alasan Yogi membunuh Bobby Yong, bos mebel Jalan A. Yani Nganjuk karena sakit hati disodomi belum terungkap. Karena saat sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin, keluarga Bobby yang menjadi saksi tidak mengetahui jika Bobby adalah gay atau penyuka sesama jenis. “Saya tidak tahu jika Bobby penyuka sesama jenis,” ujar Joni Siswanto, ayah korban.

Menurut pemilik toko alat kesehatan di Jalan A. Yani Nganjuk ini, sejak kecil, Bobby tidak menunjukkan kecenderungan seorang gay atau penyuka sesama jenis laki-laki. Karena itu Bobby juga menikah.

Meski demikian, Joni mengaku jika hubungannya dengan Bobby kurang akrab. Mereka jarang ngobrol bersama. Padahal, toko Bobby dan Joni bersebelahan.

“Saya sekitar dua atau tiga minggu sebelum kejadian pembunuhan Bobby itu

terakhir bertemu,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamuji.

Selain Joni, tim Jaksa Penuntut Umum Roy Ardiyan, Liya Listiana dan Ratirieka juga menghadirkan dua saksi yang lain. Mereka adalah

Kristian Yong, adik korban, dan Yoyok Wijaya, warga Kelurahan Kauman, Kecdamatan Nganjuk yang menemukan pertama kali mayat Bobby tergeletak bersimbah darah di persewaan garasi.

Menurut Kristian, dia dan Bobby juga tidak akrab. Mereka terakhir kali berkomunikasi sekitar enam bulan sebelum kematian kakaknya. “Saya sibuk di toko dan kakak saya juga sibuk mengurus tokonya,” katanya.

Sedangkan, Yoyok  mengaku tidak mengenal Bobby. Dia hanya melihat Bobby tergeletak di tempat persewaan garasi Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. “Saat itu korban sudah meninggal dunia dan bersimbah darah,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim melakukan kroscek kepada terdakwa Yogi yang mengikuti sidang secara online. Yogi tidak membantah keterangan saksi-saksi.

Sidang akhirnya ditunda pada Rabu (29/6). Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #berita terkini #pembunuhan #info kediri raya #info kediri #berita terbaru #mebel nganjuk #persidangan #pengadilan negeri nganjuk #pembunuhan bobby #pengadilan negeri #jaksa #radar nganjuk #hakim #jawa pos #sidang #bobby yong #mebel