KABUPATEN, JP Radar Kediri–M. Wahyuddin Mahardika, 21, pembunuh Ifa Yunani, 33, di hotel Kediri 1 Pare (14/5) lalu berpeluang lepas dari jerat hukum. Pasalnya, penasihat hukum pemuda asal Desa/Kecamatan Gudo, Jombang itu menyebut kliennya menderita gangguan jiwa. Polisi pun siap melakukan pengusutan untuk mengetahui kebenarannya.
Adalah Wawang Satriya Kusuma, penasihat hukum Dika, sapaan akrab M. Wahyuddin Mahardika, yang mengungkapkan hal tersebut. “Klien kami adalah orang dengan masalah kejiwaan (ODMK),” tuturnya.
Wawang menyebut saat ini dirinya tengah menyiapkan bukti-bukti pendukung tentang gangguan jiwa yang diderita Dika. Kemarin, pria asal Kepung, Kediri itu baru membawa bukti berupa foto. Mulai foto resep dan foto surat kontrol.
Dia pun siap mendatangi RSUD Jombang untuk mendapatkan berkas aslinya. “Klien kami masih berstatus pasien RSUD Jombang dan masih mengonsumsi obat penenang secara rutin,” lanjutnya sembari menyebut Dika mendapat pengobatan dari Poli Jiwa RSUD Jombang.
Sesuai keterangan keluarga, pemuda yang rutin mengonsumsi diazepam itu harus melakukan kontrol pada Jumat (3/6) nanti. “Detail gangguan jiwanya seperti apa, saya juga belum tahu,” terang pengacara prodeo itu.
Meski demikian, selama mendampingi Dika di Polres Kediri, dia menduga kliennya menderita gangguan jiwa yang mengakibatkannya hanya merespons di saat tertentu. Misalnya, saat emosi dan cemas yang membuatnya tidak bisa mengontrol diri.
Karenanya, saat Dika emosi terhadap Ifa, diduga dia tidak bisa mengontrol emosinya dan memutuskan membunuh ibu dua anak tersebut. “Ini baru informasi. Kami akan meminta penyidik memeriksa kejiwaannya (Dika, Red),” tutur Awang.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha mengaku siap menindaklanjuti informasi tersebut. “Untuk info tersebut akan kami tindak lanjuti karena ini juga masih penyidikan,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Dika membunuh Ifa pada Jumat (13/5) malam. Dia menghabisi nyawa perempuan yang disewanya seharga Rp 1 juta selama tiga jam itu dengan menggorok lehernya memakai pisau. Tak puas hanya menggorok leher perempuan yang setubuhinya sebanyak empat kali itu, Dika juga memutus nadi tangan kanan dan kiri Ifa.
Setelah memastikan perempuan yang dikencani tewas, Dika masih sempat mandi. Selanjutnya, dia meninggalkan hotel pada dini hari sembari membawa uang Rp 1,4 juta dan sejumlah perhiasan Ifa.
Jenazah perempuan asal Desa Canggu, Badas itu baru ditemukan petugas hotel sekitar pukul 10.00 Pada Sabtu (14/5) lalu. Identitas Dika diketahui polisi berdasar sejumlah dokumen yang tertinggal di hotel. Demikian pula bukti panggilan telepon di ponsel Ifa, dan rekaman Closed Circuit Television (CCTv) hotel.
Dika lantas ditangkap sekitar pukul 20.00 (14/5). Dia dibekuk polisi saat tengah berjaga di KUA Gudo, Jombang. Pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu tak berkutik dan hanya menurut saja saat digelandang ke Mapolres Kediri. (syi/ut)
Editor : adi nugroho