NGASEM, JP Radar Kediri– Darno Supriyono, 61, terdakwa judi togel, dituntut 8 bulan penjara. Laki-laki asal Jl Lawung, Kelurahan/Kecamatan Pare ini dianggap melanggar pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Iskandar membacakan pertimbangan yang memberatkan. Yakni, Darno memberi kesempatan orang lain berjudi toto gelap (togel) Singapura. Perbuatan tersebut meresahkan masyarakat.
“Sedangkan yang meringankan, dalam persidangan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Quraisyiyah di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Kasus ini terjadi 2 Desember lalu. Darno mengikuti perjudian yang digelar Kusbiyanto (kasus perkara lain) yang sudah divonis lima bulan. Darno berjudi dengan mengirim tombokan langsung ke Kusbiyanto.
“Nomor yang dikirim 97 dengan taruhan Rp 5.000. Nomor 79 dengan taruhan Rp 5.000 dan nomor 99 taruhannya Rp 5.000,” papar Iskandar.
Jika menang uang tersebut oleh Kusbiyanto diberikan kepada Darno. Namun belum sempat menang, Polsek Pare telah menangkapnya. “Bagaimana terdakwa dengan tuntutan yang diberikan?” tanya Quraisyiyah kepada Darno. Dari layar komputer, laki-laki kelahiran 1961 ini mengatakan menerima. “Inggih,” jawab Darno. (ara/ndr)
Editor : adi nugroho