KABUPATEN, JP Radar Kediri– Bambang Widiandoko, 50, terdakwa pencuri burung, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dia membawa kabur burung kacer dada putih dan kenari milik Moh. Muhson. Sehingga pemiliknya merugi Rp 2,9 juta. “Perbuatan terdakwa terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan,” terang Ketua Majelis Hakim Quraisyiyah yang memimpin persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin.
Putusan hakim pada pria asal Mojoroto yang berdomisili di Desa Jongbiru, Gampengrejo ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU Oula Dewi Nurlaily menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Alasannya, perbuatan Bambang melanggar pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.
Bambang pernah dihukum sebelumnya. Pada 2005 kasus perjudian dan 2011 pencurian burung dengan vonis 4 bulan penjara. Menanggapi putusan hakim Quraisyiyah yang didampingi Muhammad Rifa Rizah dan Evan Setiawan Dese, Bambang menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU. Setelah itu, agenda sidang ditutup.
Kasus pencurian terjadi 6 Desember 2021. Saat itu dia mengendarai motor ke rumah temannya di Desa/Kecamatan Kayenkidul. Ketika melewati rumah Muhson di Sambiresik, Gampengrejo, Bambang melihat sangkar burung di samping rumah. Karena situasi sepi, dengan masuk jendela, ia mengambil tiga burung peliharaan Muhson. Apesnya, aksi itu tepergok warga. Bambang diteriaki maling. Begitu tertangkap, langsung dilaporkan polisi. (ara/ndr)
Editor : adi nugroho