NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Satpol PP Kabupaten Nganjuk akan menertibkan tempat pijat. Terutama, tempat yang dijadikan praktik pijat pliket. Karena pijat pliket merupakan salah satu bentuk prostitusi. "Segala macam praktik prostitusi itu tidak boleh," tandas Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Samsul Huda melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito kemarin.
Untuk itu, Sujito berharap, Mbake Pijat Pliket (bukan nama sebenarnya, Red) dan Mami Pijat Pliket (bukan nama sebenarnya, Red) menghentikan praktik prostitusi di Kota Angin. Karena satpol PP akan menindak tegas.
Sebagai buktinya, pada Sabtu malam (26/3) hingga Minggu dinihari (27/3), satpol PP menggelar razia hotel dan tempat kos di Kecamatan Kertosono dan Baron. Karena di dua kecamatan tersebut ada tempat pijat. Ada dugaan terapis pijat pliket juga beroperasi di kos dan hotel.
Hasil dari razia tersebut, satpol PP berhasil mengamankan puluhan pasangan bukan suami istri. "Ada 21 pasangan bukan suami istri yang kami amankan," ujar Sujito.
Ironisnya, dari 21 pasangan mesum itu ada tujuh pasangan yang masih berstatus pelajar.
Setelah tertangkap, puluhan pasangan bukan suami istri itu dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Nganjuk. Kemudian, dilakukan pendataan. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Lalu, mereka dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) PPA Kabupaten Nganjuk untuk mendapatkan pembinaan.
Sujito mengatakan, selain menangkap pasangan bukan suami istri, pemilik hotel dan kos-kosan jam-jaman juga mendapat peringatan. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi. "Jika tetap melanggar akan kami tindak tegas. Izin bisa dicabut," tandas Sujito.
Terkait razia tersebut, Sujito mengatakan, satpol PP mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat. Mereka resah desanya dijadikan tempat mesum.
Selain itu, razia juga dilakukan karena akan memasuki Bulan Suci Ramadan. Harapannya, umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Sehingga, segala kegiatan prostitusi akan diberantas.
Untuk diketahui, di tahun 2022, Satpol PP Kabupaten Nganjuk sudah melakukan razia sebanyak dua kali. Razia pertama dilakukan pada 7 Februari lalu. Razia pertama tersebut dilakukan di beberapa rumah kos yang berada di eks Lokalisasi Kandangan.
Dalam razia tersebut, Satpol PP Kabupaten Nganjuk berhasil mengamankan 14 orang. 11 orang adalah pekerja seks komersil (PSK), 2 pelanggan dan satu mucikari.
Sementara itu, Mbake Pijat Pliket mengaku waswas dengan adanya razia satpol PP. Namun, dia berharap, Mami Pijat Pliket akan melindunginya saat ada razia. "Biasanya dikasih info dulu jika mau ada razia," ujarnya. (wib/tyo)
Editor : adi nugroho