KABUPATEN, JP Radar Kediri – Bayu Prasetyo, pacar terdakwa pembunuh bayinya sendiri-Nia Nur Fadilah-mengaku ingin bertanggung jawab setelah menghamili kekasihnya itu. Namun, keinginannya ditolak justru oleh Nia. Alasannya, takut terhadap orang tuanya.
Keterangan itu diberikan Bayu ketika menjadi saksi kasus pembunuhan itu di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kemarin (23/3). Yaitu ketika warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem ini menjawab pertanyaan majelis hakim.
“Waktu dia (terdakwa Nia, Red) mengatakan hamil pertama kali, adakah inisiatif (Saudara) menemui orang tuanya?” tanya hakim anggota Sri Haryanto.
Mendapat pertanyaan tersebut, pemuda 26 tahun itu menjawab bahwa sebenarnya dia berniat menemui orang tua Nia. Hanya saja, perempuan asal Dusun Ngreco, Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih ini justru tidak berkenan. Selain takut pada ayahnya, alasan lainya karena dia masih sekolah.
Mendapat jawaban seperti itu, hakim seperti tak puas. Mereka kembali mencecar saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dengan pertanyaan lain.
“Lalu, pertanggung jawabanmu mana? Kamu telah menghamili anak orang,” serang Haryanto setelah mendengar dalih yang diberikan oleh bayu.
Menurut hakim kelahiran Klaten ini, seharusnya sebagai laki-laki, saksi harus lapor ke orang tua pacarnya. Sebab, jika orang tuanya tahu, kejadian pembunuhan bayi tersebut tidak akan terjadi.
Tidak hanya menyayangkan sikapnya yang tidak menemui orang tua Nia, hakim juga kecewa karena Bayu yang belum sekalipun mengunjungi Nia di rutan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nia memang dititipkan di rutan.
Dalam persidangan kemarin, Bayu yang berkaus polo putih ini mengatakan telah berpacaran selama tiga tahun. Selama itu keduanya pernah berhubungan badan. Dari perbuatan mereka ini membuat Nia yang masih kuliah ini hamil. Kehamilan tersebut diketahui pada Maret 2021.
Mengetahui pacarnya hamil, Bayu mau bertanggung jawab. Namun Nia menolak dan berencana menggugurkan janin di kandungan. “Saya memarahinya ketika mengatakan rencana itu,” ujar Bagus di hadapan majelis hakim dan JPU.
Terkait kasus pembunuhan bayi yang terjadi 30 September 2021, Bayu mendapatkan pesan WhatsApp dari Nia bahwa sudah melahirkan bayinya. Hanya saja karena bayi tersebut terbentur ketika dilahirkan, nyawanya tidak terselamatkan. Pesan tersebut baru dibaca olehnya sekitar pukul 08.00 WIB. Karena masih jam kerja, ia baru dapat menemui kekasihnya ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada saat pulang ketika jam istirahat ternyata Nia sudah menunggu. Ketika ditanya di mana sang janin, dia menjawab ada di kamar mandi. Jawaban itu Bayu takut masuk ke kamar mandi. Memilih balik bekerja. Baru setelah pulang kerja dia meminta tolong tetangga menguburkan mayat sang bayi. Karena kondisi jenazah tak wajar, akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi.
Hakim Ketua Bob Rosman yang memimpin sidang menanyakan perihal keterangan Bayu itu ke terdakwa. Dari layar computer di ruang sidang, perempuan berkerudung hitam ini membenarkannya.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada September tahun lalu. Lokasinya di rumah orang tua Bayu. Ketika sedang berada di kamar mandi, Nia melahirkan bayi jenis laki-laki hasil hubungannya dengan Bayu. Karena panik saat bayi menangis, ia membungkam buah hatinya menggunakan kaos. Bayi yang dalam keadaan meninggal ini dimasukan kedalam tas.
Akibat perbuatannya tersebut, Aji memasang pasal 80 ayat (3), ayat (4) jo 76c UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun. Selain itu, juga pasal 80 ayat (4) jo 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam dakwaannya. (ara/fud)
Editor : adi nugroho