NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Satlantas Polres Nganjuk bertindak tegas kemarin. Saat uji coba perubahan arus lalin dari dua arah menjadi searah di Jalan A. Yani Nganjuk dan beberapa jalan pendukung, petugas terpaksa menilang RF, 17, warga Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk. Karena RF sengaja mengendarai sepeda motor protolan tanpa memakai helm dari Jalan Dr Soetomo masuk ke Jalan Mayjend D.I Pandjaitan. Padahal, Jalan Mayjend D.I Pandjaitan hanya boleh dilalui kendaraan dari arah selatan. RF juga mengendarai motor sambil mbleyer-mbleyer. Hal ini membuat petugas menghentikan RF. Saat diminta menunjukkan SIM C dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor protolan, RF tidak bisa. “Saya tidak punya SIM dan STNK,” ujarnya.
Karena itu, polisi akhirnya menilang RF. Sepeda motor tanpa nomor polisi (nopol) diamankan. RF diminta pulang dengan jalan kaki. “Saya sebenarnya mau ke rumah teman di dekat Pasar Wage,” ujar RF.
Terpisah, Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Indra Budi Wibowo melalui KBO Satlantas Polres Nganjuk Iptu Hery Buntoro mengatakan, RF ditilang bukan karena melawan arus saat uji coba perubahan arus lalin. Namun, karena dia sengaja mengendarai sepeda motor protolan dan tidak memiliki SIM C. Motonya juga tidak ada STNK. “Ini berbahaya bagi keselamatan RF dan pengguna jalan yang lain,” ujarnya.
Untuk uji coba perubahan arus lalin di Jalan A. Yani dan jalan-jalan pendukungnya, polisi tetap tidak akan menilang jika pengemudi atau pengendara yang salah arus lalin. Karena statusnya masih uji coba. “Kami akan peringatkan dan tunjukkan arus lalin yang benar,” ujarnya.
Dalam uji coba hari pertama, banyak pengendara motor dan pengemudi yang kecele. Mereka akhirnya memutar. Karena Jalan A. Yani Nganjuk sudah menjadi searah dari arah selatan ke utara.
Editor : adi nugroho