Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Belasan Pengguna Jalan Langgar Rambu Larangan Putar Balik di Kediri

adi nugroho • Kamis, 17 Maret 2022 | 17:48 WIB
belasan-pengguna-jalan-langgar-rambu-larangan-putar-balik-di-kediri
belasan-pengguna-jalan-langgar-rambu-larangan-putar-balik-di-kediri


KOTA, JP Radar Kediri– Rambu larangan kendaraan putar balik di Jalan Ahmad Yani, Kota Kediri kerap dilanggar. Pantauan koran ini sekitar pukul 13.00, ada belasan pengguna jalan yang melanggar.


Terutama pengendara sepeda motor. Beberapa juga ada pengemudi roda empat. Setidaknya hampir satu jam saja, ada 17 pengendara motor yang putar balik di sana. Sementara pengemudi roda empat ada empat mobil melanggar.


Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Cahyo Widodo mengatakan, selain rambu di jalur tersebut ada garis markah panjang. Itu berarti pengendara dilarang putar balik. “Semua markah jalan panjang itu tidak boleh putar balik. Bila ada putus-putus baru bisa memutar balik,” paparnya.


Soal markah dan rambu lalu lintas putar balik itu juga ada dalam tes untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). “Kejadian sepele ini yang sering menyebabkan kecelakaan. Karena itu, kesadaran masyarakat diperlukan,” ujar Cahyo.


Melanggar rambu larangan putar balik itu berpotensi kecelakaan lalu lintas. Polisi berpangkat satu balok di pundak itu menambahkan, pembuatan rambu sudah dipertimbangkan kondisi jalan dan arus lalu lintasnya. “Jadi tidak sembarangan dipasang,” paparnya. (ica/ndr)


 

Editor : adi nugroho
#radar kediri #berita terkini #kediri #info kediri #info terkini #lalu lintas #berita kediri #kota kediri