Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Geledah Warung Sembako, Polres Kediri Amankan Enam Botol Miras

adi nugroho • Kamis, 10 Februari 2022 | 18:44 WIB
geledah-warung-sembako-polres-kediri-amankan-enam-botol-miras
geledah-warung-sembako-polres-kediri-amankan-enam-botol-miras


KOTA, JP Radar Kediri– Yuyun Priyoko, 39, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria asal Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren itu kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) tanpa izin.


Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono mengatakan, petugas memeriksa sebuah ruko di Gringging, Desa/Kecamatan Grogol sekitar pukul 14.00 kemarin. “Itu setelah Unit Samapta Polres Kediri Kota dapat laporan masyarakat adanya aktivitas peredaran miras tanpa izin di sana,” terangnya.


Setelah itu, anggota langsung menyelidiki di lokasi. Ternyata benar, didapati Yuyun menjual miras di dalam kamarnya. Akhirnya, mereka menggeledah paksa toko Yuyun. Sebanyak enam botol miras diamankan. Rinciannya tiga botol jenis Bintang berisi 1 liter, satu botol Mansion isi 350 ml, dan satu botol anggur merah 1 liter.


“Selanjutnya, tersangka yang sehari-harinya berjualan sembako diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut,” ungkap Henry.


Sementara itu, Yuyun dikenai sanksi berdasar Perda Kabupaten Kediri Nomor 04/1977 huruf C juncto pasal 25 ayat 1 huruf b juncto pasal 41 huruf e juncto pasal 50 ayat 1 Perda Nomor 06/ 017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. (ica/ndr)


 

Editor : adi nugroho
#radar kediri #berita terkini #hukum #kediri #info kediri #pengedar #info terkini #kecamatan grogol #berita kediri #polres kediri kota #miras