Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Yogi Ngaku Sendirian Menghabisi Bosnya

adi nugroho • Kamis, 10 Februari 2022 | 16:29 WIB
yogi-ngaku-sendirian-menghabisi-bosnya
yogi-ngaku-sendirian-menghabisi-bosnya


NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Satreskrim Polres Nganjuk masih menetapkan M. Yogi Sumardi, 28, warga Kota Malang sebagai tersangka tunggal pembunuhan Bobby Yong, bos mebel Jalan A. Yani. Karena sampai kemarin, Yogi mengaku menghabisi Bobby sendirian. Tidak ada teman yang membantunya. “Tersangka beraksi mengaku sendirian,” ujar Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kemarin.


Meski demikian, polisi tidak percaya begitu saja. Rekaman closed circuit television (CCTV) di Toko ABC Mebel dan toko di barat persewaan garasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Bobby terus dipelototi. Dalam rekaman itu, polisi memang tidak melihat ada orang lain yang masuk garasi dan Toko ABC Mebel, selain Yogi dan Bobby. “Kemungkinan besar Yogi memang sendirian,” ujar Gusti.


Untuk membuktikan apa yang dikatakan Yogi benar, polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat olah TKP nanti, Yogi akan diminta memeragakan cara dia menghabisi Bobby. Sehingga, akan ketahuan apakah Yogi benar sendirian atau tidak. “Jika dia tidak sendirian membunuh korban maka akan ketahuan saat olah TKP nanti,” ujar kasatreskrim asal Pulau Dewata ini.


Saat ini, polisi juga masih mencari parang yang digunakan untuk menghabisi Bobby. Karena parang yang dibeli secara online itu dibuang tersangka ke sungai di Kabupaten Blitar. “Parang itu akan kami jadikan barang bukti (BB),” ujar Gusti.


Dengan belum ditemukannya parang, polisi baru memiliki BB berupa pikap, laptop merek Lenovo, Nintendo Switch, dua smartphone merek OPPO dan Sony serta uang Rp 400 ribu di dompet korban. Barang-barang tersebut dicuri Yogi setelah dia menghabisi bosnya. Pikap itu sempat dijual ke orang Blitar seharga Rp 14,5 juta.


Kasatreskrim yang menjadi model video clip lagu Denny Caknan ini menegaskan, perbuatan Yogi tidak bisa dibenarkan. Meski tersangka berdalih nekat menghabisi bosnya karena dipaksa disodomi, upahnya tidak dibayar dan sering dimarahi tidak jelas. Karena membunuh merupakan salah satu tindak pidana. Bahkan, Yogi juga terancam hukuman mati. Ini karena pembunuhan yang dilakukan Yogi sudah direncanakan. Polisi menjerat Yogi dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tidak itu saja, dua pasal KUHP juga telah disiapkan untuk antisipasi jika pasal 340 KUHP tidak terbukti. Yaitu, pasal 338 KUHP tentang Tidak Pidana Pembunuhan yang Disengaja. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. Lalu, pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. “Semoga tersangka jera dan ini jadi pelajaran bagi semua pihak,” harap Gusti.


Sayang, kemarin, Yogi tidak bisa dimintai komentar. Dia mendekam di tahanan Mapolres Nganjuk dan masih menjalani pemeriksaan intensif

Editor : adi nugroho
#pembunuhan #sopir #kabar nganjuk #karyawan #kasus #radar nganjuk #korban #pelaku