KOTA, JP Radar Kediri–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri fokus mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi bantuan pangan non-tunai (BPNT) 2020-2021. Kemarin, belasan penyidik korps adhyaksa menggeledah kantor dinas sosial serta rumah tersangka Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri. Dari tiga lokasi itu, penyidik mengamankan tiga unit sepeda dan setumpuk dokumen.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, penggeledahan di kantor dinas sosial dimulai sekitar pukul 09.30 hingga pukul 11.30. Di kompleks Gedung Jl Brigjen Pol Imam Bachri itu, tim kejaksaan memeriksa beberapa ruangan. Selain ruang kerja Kutut, penyidik juga memeriksa ruang perlindungan jaminan sosial yang terkait dengan pencairan BPNT.
Dalam penggeledahan selama sekitar dua jam itu, korps adhyaksa mengamankan sejumlah dokumen dan dua unit sepeda. “Dokumen terkait pencairan BPNT,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri Nurngali.
Usai menggeledah kantor dinsos, tim kejaksaan ganti menggeledah rumah Kutut di Jl Joyoboyo, Desa Sukorejo, Ngasem; serta di rumah Roro Jl Gunung Agung, Kelurahan Dermo, Mojoroto. Tim kejaksaan yang berjumlah 18 orang langsung berpencar.
Sebanyak sembilan orang memeriksa rumah Kutut. Adapun sisanya memeriksa rumah Roro mulai pukul 14.00. Di rumah mantan kepala dinas sosial itu, tim yang dipimpin Nurngali tersebut langsung menggeledah beberapa ruangan di rumah Kutut.
Disaksikan anak sulung Kutut, mereka juga menggeledah lemari yang ada di beberapa ruangan. “Penggeledahan ini diperlukan sebagai tindak lanjut pengembangan yang telah diperoleh dari hasil penyidikan,” lanjut Nurngali.
Penggeledahan menurut Nurngali dilakukan setelah timnya meminta keterangan sejumlah saksi. Untuk menggali informasi baru itulah, mereka lantas melakukan penggeledahan di tiga lokasi kemarin. Terutama untuk menelisik aset para tersangka yang dibeli dengan fee BPNT.
Diakui Nurngali, hingga kemarin penyidik belum memiliki data pasti terkait aset yang berasal dari fee BPNT. Karenanya, tim terus melakukan pendalaman.
Dari rumah Kutut, tim kejaksaan mengamankan dua unit sepeda. Mereka juga membawa beberapa tumpuk dokumen. Sebelumnya, sejumlah penyidik telah membaca dan memilah dokumen sebelum memutuskan mana yang akan dibawa dan ditinggal.
Untuk memastikan tidak ada barang atau dokumen terkait BPNT yang tertinggal, kemarin tim kejaksaan juga membongkar lemari pakaian di dalam kamar. Benar saja, dokumen yang ada di sana dikeluarkan sebelum diambil sebagian di antaranya.
Dalam penggeledahan yang berakhir sekitar pukul 16.00 kemarin, total ada tiga unit sepeda yang dibawa. Dua unit sepeda lainnya berasal dari kantor dinsos. “Semua (sepeda, Red) milik tersangka (Kutut, Red),” papar Nurngali sembari menyebut sepeda beserta helmnya total senilai Rp 6,9 juta.
Adapun dari rumah Roro, penyidik hanya mengumpulkan sejumlah dokumen. Setelah melakukan penggeledahan kemarin, Nurngali memastikan penyidik akan tetap menelusuri aset Kutut dan Roro. Termasuk asal-usul mobil dan sepeda motor yang dimiliki tersangka.
“Kami akan meneliti kembali hasil temuan dan dokumen yang diamankan dalam penggeledahan,” tandas Nurngali tentang tindak lanjut penggeledahan kemarin. (ica/ut)
Editor : adi nugroho