Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kejari Kota Kediri Periksa Ulang Puluhan Saksi Kasus Korupsi BPNT

adi nugroho • Jumat, 28 Januari 2022 | 16:38 WIB
kejari-kota-kediri-periksa-ulang-puluhan-saksi-kasus-korupsi-bpnt
kejari-kota-kediri-periksa-ulang-puluhan-saksi-kasus-korupsi-bpnt


KOTA, JP Radar Kediri-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri masih terus mendalami kasus dugaan korupsi bantuan pangan non-tunai (BPNT) 2020-2021. Untuk menggali lebih dalam kasus yang sudah menjerat Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri sebagai tersangka itu, korps adhyaksa berencana memeriksa ulang lebih dari 20 saksi.


          Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nurngali mengungkapkan, pemeriksaan ulang puluhan saksi itu dilakukan untuk mendalami aliran fee BPNT yang diterima oleh mantan kepala dinas sosial dan pendamping BPNT tersebut. “Minggu ini suratnya akan dikirim (untuk sekitar 20 saksi, Red),” ujar Nurngali sembari menyebut pemeriksaan diagendakan dilakukan mulai minggu depan.


          Lebih jauh Nurngali menjelaskan, puluhan orang yang akan diperiksa minggu depan, sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan di tahap penyelidikan. Demikian pula di tahap penyidikan umum atau sebelum penetapan tersangka.


          Dikatakan Nurngali, di tahap penyidikan umum timnya sudah memeriksa 20 saksi. Adapun di penyidikan khusus nanti, mereka akan memeriksa lebih banyak saksi lagi. “Yang pasti lebih dari 20 orang. Lebih banyak dari tahap penyidikan umum,” terangnya.


          Keterangan puluhan orang tersebut menurut Nurngali sangat diperlukan untuk mengungkap secara gamblang aliran fee sekitar Rp 1,4 miliar yang diterima tersangka. Sejauh ini penyidik memang baru menerima pengembalian uang Rp 392,7 juta. Adapun sekitar Rp 1 miliar di antaranya belum diketahui pasti peruntukannya.


          Menurut pengakuan Kutut kepada penyidik, fee yang diterimanya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Adapun selebihnya ada pula yang diserahkan ke sejumlah orang. Sayangnya, Nurngali belum memerinci jenis barang yang dibeli Kutut dan Roro. Demikian pula siapa saja yang menikmati aliran fee BPNT.


          Khusus untuk uang senilai ratusan juta rupiah yang dikembalikan ke kejaksaan, sedikitnya berasal dari 20 orang yang sebelumnya menggunakan fee tersebut. Selain Kutut, ada 19 orang lain dari internal dinas sosial dan pos terkait. “Untuk memperjelas aliran dana, masih kita gali lagi. Nanti juga akan dilakukan penggeledahan,” bebernya.


          Terpisah, Nurbaedah, penasihat hukum Kutut yang dikonfirmasi secara terpisah menyebut kliennya berusaha bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Selebihnya, mereka menunggu tindak lanjut permohonan pengalihan penahanan yang telah diajukan sebelumnya.


"Hak tersangka kita ajukan. Agar hak tersangka diperlakukan dengan penerapan azas praduga tak bersalah selama belum ada putusan hakim yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau azaz presumption of innocence," tandasnya.


Untuk diketahui, Kutut yang sempat menjalani penahanan rumah pada Rabu (19/1) lalu, dialihkan ke tahanan rutan oleh penyidik Kejari Kota Kediri pada Kamis (20/1). Pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah hasil tes swab menyatakan negatif Covid-19. Meski, sebelumnya dalam rapid test dinyatakan reaktif. (ica/ut)

Editor : adi nugroho
#radar kediri #berita terkini #kediri #info kediri #koruptor #info terkini #bpnt #kejari kota kediri #korupsi #berita kediri #fee