Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kejaksaan Negeri Kota Kediri Telusuri Aliran Dana Korupsi BPNT

adi nugroho • Kamis, 27 Januari 2022 | 16:56 WIB
kejaksaan-negeri-kota-kediri-telusuri-aliran-dana-korupsi-bpnt
kejaksaan-negeri-kota-kediri-telusuri-aliran-dana-korupsi-bpnt


KOTA, JP Radar Kediri – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri tak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi bantuan pangan nontunai (BPNT). Para penyidik itu masih akan menelusuri ke mana aliran dana yang telah digarong tersebut. Karena itu, beberapa pihak masih berpeluang diperiksa. Termasuk para koordinator kelurahan.


Upaya itu dilakukan kejaksaan untuk memperkuat data-data yang diperoleh. Sebagai materi pembuktian yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti.


“Kami akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi BPNT Kota Kediri ini,” tandas Kepala Kejari Kota Kediri Sofyan Selle.


Menurutnya tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan hingga di tingkat kelurahan. Termasuk para koordinator atau pendamping di tingkat kelurahan.


“Tidak menutup kemungkinan, untuk pembuktian aliran dana, juga memanggil para koordinator dari kelurahan,” sebutnya.


Jaksa asal Sulawesi Selatan ini menjelaskan, dalam penegakan hukum tidak hanya sekadar mengejar kepastian hukum. Tetapi juga azas kemanfaatan dan keadilan. Penyidik akan melihat fakta di lapangan. Dan melihat apakah ada indikasi yang mengarah ke tindakan korupsi. Jika memang signifikan, pendamping di tingkat kelurahan akan diperiksa.


“Untuk tersangka baru kami masih menanti hasil pemeriksaan atas nama tersangka dari para penyidik dan fakta di persidangan,” tuturnya.


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Nurngali mengatakan pihaknya akan melakukan penggeledahan jika sudah menulusuri aliran dana yang mengalir dengan pasti. “Berdasarkan dari data dokumen yang ada di barang bukti akan kami klopkan dulu dengan dana yang mengalir. Jika sudah klop maka akan kami lakukan penggeledahan,” paparnya.


Kasus dugaan korupsi ini menyeret dua orang menjadi tersangka. Salah satunya adalah pejabat di dinas sosial (dinsos). Yaitu Triyono Kutut Purwanto yang saat kasus ini terjadi berstatus kepala dinsos. Kutut kemudian mengajukan pensiun dini yang disetujui wali kota pada Desember tahun lalu. Atau ketika kejaksaan mulai melakukan proses penyelidikan. Tersangka kedua adalah pendamping BPNT dari Kemensos bernama Sri Dewi Roro Sawitri.


Hingga penetapan tersangka tersebut, sudah ada tiga barang bukti dikumpulkan oleh Korp Adhyaksa. Di antaranya HP yang berisi percakapan antara kedua pihak bersama supplier dan pihak lainnya. Lalu ada dokumen-dokumen, nota, catatan milik supplier, dan catatan milik kedua tersangka. Yang terakhir sejumlah uang tunai pengembalian sebesar Rp 397,2 juta.


Kerugian negara yang diakibatkan perbuatan keduanya mencapai Rp 1,4 miliar. Bila dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan, maka masih ada kerugian negara yang belum didapatkan lagi. Untuk itu, penyidik masih akan terus menulusuri kemana saja dana tersebut mengalir.


Sementara itu, terkait permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah oleh kedua tersangka, penyidik belum memberikan persetujuan. Hal itu melihat dari berbagai pertimbangan yang ada. Salah satunya untuk mempercepat pemeriksaan dan agar kedua tersangka tidak melarikan diri. (ica/fud)

Editor : adi nugroho
#radar kediri #berita terkini #hukum #kejari #kediri #info kediri #koruptor #info terkini #bpnt #kediri lagi #korupsi #berita kediri #kriminal