KOTA, JP Radar Kediri – Upaya para tersangka dugaan korupsi bantuan pangan non-tunai (BPNT) menjadi tahanan rumah belum direspon pihak kejaksaan. Alasannya, kejaksaan masih berkonsentrasi untuk menuntaskan pemeriksaan untuk berkas perkara penuntutan.
Sebelumnya, dua tersangka, Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri berniat mengajukan pengalihan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Namun, baru berkas Roro yang sudah diterima kejaksaan. Kabarnya, pihak Kutut baru memasukkan permohonan itu Senin (24/1).
Kasi Intel Harry Rachmat membenarkan jika Roro mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. “Sudah mengajukan (permohonan) ke penyidik. Setelah tersangka diantar ke Rutan Polres Kediri Kota,” terangnya.
Namun, sampai kemarin pihak kejaksaan belum memberikan keputusan. Penyidik masih akan mempertimbangkan. Apakah menyetujui atau tidak permintaan wanita yang selama ini menjadi pendamping BPNT Kemensos tersebut.
Menurut Harry, yang menjadi fokus penyidik saat ini adalah menggenjot proses pemeriksaan tersangka. Agar berkas perkara bisa segera selesai. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Surabaya.
“Kami genjot selama dua puluh hari. Kalau masih kurang maksimal ya tambah 20 hari lagi pemeriksaannya untuk memenuhi berkas perkara,” paparnya.
Selain itu, ada pertimbangan lain. Yaitu terkait kemungkinan tersangka melarikan diri dan mengulur-ulur waktu pemeriksaan. Oleh sebab itu, pengajuan belum disetujui oleh penyidik seksi pidana khusus (pidsus).
Keputusan menitipkan tersangka ke rutan, menurut jaksa asal Sumatera Utara ini, agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti. Sebab, penyidik masih akan melakuka penggeledahan ke rumah para tersangka. Untuk menyita aset dan barang hasil dari fee tak sah yang didapat oleh kedua tersangka dari tiga suplier bahan pokok.
Bagaimana dengan Kutut? Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Kediri tersebut hingga kemarin belum memasukkan surat pengajuan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Namun, sebelumnya, Nurbaedah yang menjadi penasihat hukumnya, menegaskan akan melakukan hal itu. Paling lambar, pengajuan tersebut akan disampaikan Senin nanti.
Untuk itu, penyidik tetap akan mempertimbangkan hal itu dengan tujuan supaya mempercepat proses penyidikan di tahap tersangka. “Berkas perkara akan selesai 20 hari jika saksi yang dipanggil langsung hadir dan barang bukti sudah lengkap,” paparnya.
Sementara itu, Nurbaedah mengaku saat ini belum ada langkah terbaru yang akan dilakukan. “Kami masih fokus untuk pengajuan pengalihan tersangka ke tahanan rumah,” terangnya. (ica/fud)
Editor : adi nugroho