KOTA, JP Radar Kediri – Hanya 24 jam saja dua tersangka dugaan korupsi bantuan pangan non-tunai (BPNT) Kota Kediri menjadi tahanan rumah. Kemarin, kejaksaan mengganti status tahanan rumah itu dengan menitipkan ke rumah tahanan (rutan) Polres Kediri Kota.
Mengapa? Ada beberapa alasan yang membuat kejaksaan berganti haluan. Salah satunya adalah hasil tes polymerase chain reaction (PCR) yang menunjukkan keduanya negatif Covid-19. Berbeda dengan hasil swab antigen test sebelumnya yang menunjukkan hasil positif.
“Kami tidak ingin hal buruk terjadi, seperti kemungkinan tersangka melarikan diri, kami putuskan untuk melakukan tes PCR di RSUD Gambiran,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Sofyan Selle.
Setelah mendapati kedua tersangka negatif korona, kejaksaan memutuskan untuk mencabut status tahanan rumah. Dialihkan menjadi tahanan titipan rutan Polres Kediri Kota. Pemilihan tahanan rutan polres terkait dalam rangka sinergi antar-aparat penegak hukum dalam hal pemberantasan korupsi.
“Selain itu pertimbangannya untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Juga agar tersangka tidak melarikan diri karena hal itu bisa saja terjadi,” tandasnya.
Sebelumnya, dua orang jadi tersangka dalam kasus BPNT Kota Kediri periode 2020-2021. Yaitu mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Triyono Kutut Purwanto, 59, dan pendamping BPNT Kemensos Sri Dewi Roro Sawitri, 28.
Kemarin, dua orang itu dijemput penyidik dari rumahnya masing-masing sekitar pukul 12.00. Kemudian dibawa ke Kejari Kota Kediri dan tiba 30 menit kemudian. Begitu tiba, baik Kutut maupun Roro langsung dibawa ke ruang unit pidana khusus (pidsus). Pemeriksaan pada keduanya baru selesai sekitar pukul 16.00.
Setelah itu kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Polres Kediri Kota. Kutut terlihat berjalan cepat dan berusaha menghindari awak media. Caranya dengan berjalan di belakang penasihat hukumnya, Nurbaedah. Demikian pula saat berusaha diwawancarai wartawan, Kutut hanya diam seribu basa.
Sedangkan Roro berjalan diapit suaminya dan PH-nya, Rini Puspita Sari. Wanita asal Mojoroto ini juga diam ketika berusaha dikorek keterangannya oleh wartawan.
“Kedua tersangka akan kami tahan selama 20 hari terhitung dari hari ini. Dan akan bertambah 20 hari lagi menjadi 40 hari jika penyidikan belum cukup,” terang Sofyan.
Sementara itu, Nurbaedah, PH Kutut, menegaskan akan mengajukan permohonan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan rumah. “Akan kami ajukan paling lambat hari Senin besok,” terangnya.
Nurbaedah menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif. “Artinya, saya pastikan tersangka tidak akan melarikan diri jika pengajuan tahanan tersebut disetujui penyidik. Selain itu tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Sama dengan Nurbaedah, Rini Puspita Sari juga mengajukan pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah untuk Roro. Bahkan, pengajuan itu sudah disampaikan kemarin. “Kami ajukan hari ini (Kemarin) usai tersangka diantar ke Rutan Polres Kediri Kota,” katanya.
Untuk Roro, ada alasan khusus meminta tahanan rumah. Wanita ini memiliki memiliki balita. Pihak keluarga pun menjamin Roro tak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, setelah mendapati hasil PCR yang menyebutkan kedua tersangka negatif Covid-19, penyidik dari kejari langsung bergerak cepat. Mereka langsung memintai keterangan para tersangka. “Kami lakukan pendalaman terus dan upaya pemeriksaan kepada kedua tersangka,” ujar Sofyan Selle.
Jaksa asal Sulawesi Selatan ini menjelaskan dari hasil pengembangan pemeriksaan kedua tersangka masih ada barang bukti yang belum terkumpul. Untuk itu, pihak kejaksaan akan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Tujuannya untuk mencari bukti tambahan.
Kasi Pidsus Nurngali menambahkan, kejaksaan akan melakukan pengembangan dan penelusuran aliran dana kasus korupsi yang nilai kerugiannya Rp 1,4 miliar ini ke mana saja. “Kami sudah tahu titik-titik di mana saja barang bukti selain uang (berada),” tuturnya.
Artinya, ada dana yang sudah digunakan untuk membeli barang. Salah satunya, Nurngali menambahkan, ada satu sepeda yang dibeli menggunakan dana tersebut.
Terkait kemungkinan tersangka baru, Nurngali menyebut bergantung pada hasil pengembangan penyidik dan fakta baru di persidangan nantinya. “Sejauh ini dalang dari perkara ini masih dua orang tersebut,” imbuhnya. (ica/fud)
Editor : adi nugroho