Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri memenuhi panggilan penyidik Kejari Kota Kediri sekitar pukul 09.00. Meski sudah berada di ruang Unit Pidana Khusus hingga pukul 16.00, keduanya urung diperiksa sebagai tersangka. Penundaan pemeriksaan dilakukan karena hasil rapid antigen menyatakan keduanya positif Covid-19.
Nurbaedah, penasihat hukum Triyono Kutut mengungkapkan, kliennya langsung diantar pulang oleh penyidik kejari kemarin sore untuk menjalani tahanan rumah. “Tidak jadi diperiksa di tahap penyidikan karena hasil tes (rapid test, Red) positif,” ujar Nurbaedah.
Bagaimana dengan tugas-tugas Kutut di dinas sosial selama menjalani tahanan rumah? Nurbaedah menjelaskan, kliennya resmi pensiun dini per 11 Januari lalu. Dengan demikian, dia tidak lagi menyandang status sebagai PNS. Pun jabatannya sebagai kepala dinas sosial.
Lebih jauh Nurbaedah menyebut, kliennya mengajukan pensiun dini sejak Desember 2021 lalu. Selanjutnya, SK wali kota terkait pensiun dini turun minggu lalu.
Terkait langkah yang akan diambil setelah Kutut ditetapkan sebagai tersangka, Nurbaedah menyebut pihaknya akan mengikuti proses hukum di Kejari Kota Kediri. “Kami berharap kejaksaan juga bersikap obyektif,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kutut dan Roro datang ke kejaksaan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Jika Kutut didampingi oleh Nurbaedah, Roro didampingi oleh Rini Puspitasari.
Saat koran ini berusaha mengonfirmasi penetapan tersangka keduanya di Kejari Kota Kediri kemarin, Kutut dan Roro memilih untuk diam. “Biar PH saja yang bicara,” elak Kutut sambil menunjuk Nurbaedah.
Terpisah, Rini Puspitasari yang dikonfirmasi terkait langkah yang akan diambil setelah penetapan tersangka menyebut, pihaknya masih akan merundingkan bersama keluarga. “Kami menerima penetapan tersangka ini. Langkah selanjutnya masih akan dibahas,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui tentang status Kutut yang sudah pensiun dini. Menurut Harry, seharusnya Kutut baru pensiun pada Agustus tahun ini.
Di luar penetapan tersangka dan pelaksanaan tahanan rumah pada Kutut dan Roro, Harry menegaskan, penyidik masih akan terus mendalami kasus tersebut. Termasuk memeriksa saksi lainnya. “Pemeriksaan saksi ahli masih akan dipertimbangkan. Melihat alat bukti yang ada,” sambung Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri Nurngali. (ica/ut)
Sementara itu, Kasi Intel Harry Rachmat juga membenarkan bahwa tersangka Triyono Kutut sudah bukan lagi kepala dinsos Kota Kediri. Kadinsos yang akrab disapa Kutut ini mengajukan pensiun dini sejak bulan Desember lalu. Lalu pada Januari baru keluar SK dari Wali Kota Kediri. “Seharusnya tersangka pensiun pada tahun ini Agustus,” terangnya.
Selain itu, pihaknya masih akan mendalami kasus ini dan akan melakukan penggeledahan kembali dalam waktu dekat ini. (ica)
Editor : adi nugroho