PARE, JP Radar Kediri– Unit Reskrim Polsek Pare menangkap Andreas Alfinata, 20, karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Exsindo Jaya Mandiri (EJM), Pare. Itu setelah warga Jl Banjaran, Kecamatan Kota Kediri ini dilaporkan menggelapkan uang perusahaan.
Dia ditengarai membuat nasabah fiktif untuk mengambil uang koperasi. Namun di data laporan KSP tidak ada pengembalian kredit. Akibatnya, KSP EJM mengalami kerugian hingga Rp 106,88 juta.
“Tersangka telah dilaporkan sejak November 2021,” terang Kanitreskrim Polsek Pare Iptu Sukiman kemarin.
Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Kediri, untuk menangkap Andreas membutuhkan waktu dan usaha. Agar muncul dari persembunyian, Andreas dipancing rekan kerjanya untuk berangkat kerja. Sementara polisi melakukan pengintaian di sekitar rumahnya. Ketika dalam perjalanan dia pun ditangkap sekitar pukul 11.30, Jumat lalu (7/1).
Saat diamankan petugas, laki-laki kelahiran 2001 ini tidak melakukan perlawanan. “Terlapor langsung dibawa ke Polsek Pare,” ungkap Sukiman.
Polsek menyita barang bukti 81 lembar promise EJM, satu buku setoran, tujuh lembar data audit KSP, satu lembar keterangan kerja milik Andreas, dan satu lembar tanda terima gaji.
Akibat perbuatannya, Andreas dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ketika dimintai keterangan polisi, Andreas mengaku, nekat melakukan penggelapan untuk kebutuhan sehari-hari. Padahal setiap bulannya, ia mendapatkan gaji sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Menurut Sukiman, kasus terjadi 25 November 2021. Saat itu Andreas masih bekerja sebagai karyawan KSP EJM yang dipimpin Bodin Tri Setyawan, 32, warga Jl Arjuno, Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Nganjuk. “Di perusahaan tersebut, terlapor ini sudah bekerja mulai April 2021,” jelasnya.
Polisi berpangkat dua balok ini mengatakan, Andreas melakukan penggelapan mulai 20 September hingga 25 November 2021. Cara menggelapkan uang KSP dengan membuat nasabah fiktif. Seolah ada orang yang seharusnya tidak meminjam uang, namun di keterangan data KSP EJM tercatat sedang meminjam uang.
Merugikan perusahaannya, Andres akhirnya dipecat. Tak hanya itu, kini ia ditahan di Polsek Pare. (ara/ndr)
Editor : adi nugroho