PARE, JP Radar Kediri– Kekompakan kakak beradik, Friezario Hardita Sevy Damara, 28, dan Heralvon Zeila Hardita Alfiano Saputra, 23, tidak patut ditiru. Betapa tidak, keduanya diamankan polisi gara-gara terlibat kasus peredaran gelap obat keras pil dobel L.
Tak tanggung-tanggung Satresnarkoba Polres Kediri menyita sebanyak 89 ribu butir pil koplo. Hingga kemarin, dua bersaudara asal Jalan Manggis, Dusun Jombangan, Desa Tertek, Kecamatan Pare itu telah ditahan di mapolres, Kelurahan/Kecamatan Pare.
“Kedua tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara pada koran ini.
Dia mengungkapkan, penangkapan Frieza dan Hera, adiknya, dilakukan pada Selasa (4/1). Mereka digerebek di rumahnya sekitar pukul 06.00. Sebelum melakukan penangkapan, anggota satresnarkoba telah menerima informasi bahwa ada pengedar pil koplo di sekitar Desa Tertek, Pare.
“Mendapatkan informasi ini kami langsung melakukan penyelidikan,” terang Ridwan.
Hasilnya, tim antinarkoba mendapati informasi Frieza dan Hera terlibat sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa izin. Tak ingin buruannya kabur, mereka langsung menangkap keduanya. “Saat penggeledahan dalam rumah, anggota menemukan satu kardus berisi 89 ribu pil dobel L,” beber Ridwan.
Selain pil koplo itu, ia menyebut, pihaknya juga menyita satu gawai merek Redmi warna hijau dan satu gawai Redmi warna biru. Meski sudah menangkap dua tersangka, polisi masih mengembangkan dari mana barang tersebut.
“Perbuatan keduanya melanggar pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan juncto pasal 60 ayat 10 UU Nomor 11/2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan,” pungkas Ridwan. (ara/ndr)
Editor : adi nugroho