Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bekuk Mantan Kades Pecuk, Kecamatan Patianrowo

adi nugroho • Jumat, 31 Desember 2021 | 23:18 WIB
bekuk-mantan-kades-pecuk-kecamatan-patianrowo
bekuk-mantan-kades-pecuk-kecamatan-patianrowo




NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Mantan Kepala Desa (Kades) Pecuk Eko Nukaji Hariyadi harus periode 2013-2019 ini diduga melakukan tindak pidana korupsi uang ganti rugi pembangunan Jalan Tol Mantingan-Kertosono II.



Menurut Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Eko diduga melakukan tindak pidana korupsi sekitar tahun 2012-2013. Saat itu, ada pembangunan jalan Tol Ngawi-Kertosono di Dusun Ganggang, Desa Pecuk, Kecamatan Patiantowo. Karena saat itu, Eko menjabat sebagai kades maka dia dipercaya pejabat pembuat komitmen (PPK) pembebasan lahan dalam hal pembebasan lahan warga yang terdampak tol.  “Tersangka menjadi penanggung jawab pengadaan tanah Tol Mantingan-Kertosono II di Dusun Ganggang,” ujarnya.



Karena itu, PPK pembebasan lahan memberikan uang sebesar Rp 4,49 miliar kepada Eko. Uang itu, seharusnya digunakan untuk ganti rugi tanah warga yang terkena dampak pembangunan tol tersebut.



Namun dalam praktiknya, uang Rp 4,49 miliar itu tidak diberikan ke warga yang terdampak pembangunan tol secara utuh. Eko hanya memberikan ganti rugi sekitar Rp 3,89 miliar. “Uang sekitar Rp 600 juta diambil tersangka,” ujar Gusti.



Karena itulah, warga yang terdampak pembangunan tol akhirnya melaporkan kejadian itu ke PPK. Kemudian, PPK melakukan audit. Setelah ditemukan ada yang tidak sesuai akhirnya PPK melaporkan kejadian itu ke Polres Nganjuk. “Kami langsung mendalami kasus ini,” ungkap kasatreskrim asal Bali ini.



Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap Eko di rumahnya pada Senin (27/12). Tersangka tidak melakukan perlawanan. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan lima sertifikat tanah milik warga yang terdampak pembangunan tol. “Tersangka langsung kami tahan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.



Sayang, Eko belum bisa dimintai komentar. Kemarin, dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Tindak Pidana Korupsi Mapolres Nganjuk.




Editor : adi nugroho
#kabar nganjuk #dugaan korupsi #kasus #korupsi #radar nganjuk #mantan kades