KOTA, JP Radar Kediri – Polisi akhirnya berhasil membongkar dua kasus pengeroyokan yang terjadi di dua tempat terpisah. Empat orang ditangkap dari kasus tersebut. Keempatnya adalah oknum anggota dua perguruan silat ternama. Dua di antaranya masih di bawah umur.
Empat pelaku yang telah ditangkap itu adalah FIH, 16, warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, MFA, 16, asal Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, LA, 21, warga Kecamatan Banyakan, dan WBS, 32, yang berdomisili di Kecamatan Tarokan.
Penangkapan para tersangka itu berlangsung di hari yang berbeda. FIH dan MFA ditangkap ketika sedang berada di rumah masing-masing pada 22 Oktober. Keduanya adalah pelaku pengeroyokan di daerah Mojoroto Rabu (20/10). Sedangkan LA dan WBS merupakan pelaku pengeroyokan yang terjadi di Grogol pada Selasa (5/10). Keduanya ditangkap polisi 25 Oktober, juga di rumah masing-masing.
“Tidak perlu waktu lama, setelah dua hari video pengeroyokan itu viral di media sosial selang dua hari kami berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardhana menyinggung penangkapan FIH dan MFA.
Kasus pengeroyokan itu memang sempat viral. Kejadian di Jalan Raung, Kelurahan Bandarkidul tersebut terekam kamera closed circuit television (CCTV) milik salah satu sekolah. Polisi pun langsung menelusurinya.
Meskipun masih di bawah umur, polisi tetap menahan kedua pelaku. Hanya, penegak hukum bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memang mengurusi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Sementara, kasus pengeroyokan yang terjadi di Grogol waktu pengungkapan lebih lama dibanding dengan kasus di Jalan Raung. Meskipun juga berbekal rekaman CCTV, polisi kesulitan mendeteksi pelaku karena terjadinya tengah malam. Ditambah lagi dengan kurangnya saksi mata di lokasi kejadian.
“Tapi setelah penyelidikan lebih lanjut kami berhasil menangkap dua orang yang menjadi pelaku utama dan pemicu pengeroyokan terjadi,” paparnya.
Modusnya, mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama saat konvoi di jalan. Konvoi itu dilakukan setelah ada kegiatan latihan rutin atau pengesahan di perguruan silatnya.
“Selain itu, kami telah melakukan pembinaan kepada para sesepuh perguruan silat (tersebut). Mereka mengatakan tidak pernah mengajarkan untuk melakukan kekerasan,” tutur perwira dengan simbol tiga balok di pundak itu.
Girindra menegaskan, Polres Kediri Kota tak ragu menindak tegas setiap pelaku kekerasan. Meskipun merupakan anggota perguruan silat. Adapun bagi yang melakukannya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun. (ica/fud)
Editor : adi nugroho