Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Warga Pare Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Karena Penyalahgunaan Sabu-Sabu

adi nugroho • Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:34 WIB
warga-pare-diganjar-2-tahun-6-bulan-karena-penyalahgunaan-sabu-sabu
warga-pare-diganjar-2-tahun-6-bulan-karena-penyalahgunaan-sabu-sabu

NGASEM, JP Radar Kediri– Terbukti mengisap sabu-sabu (SS), Arga Reza Perdana, 29, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan atas laki-laki asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare itu dibacakan M. Fahmi Hary Nugroho, hakim ketua yang memimpin persidangan.


“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu, “ ujarnya dalam persidangan telekonferensi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin.


Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, JPU Dedi Saputra menuntut Arga dengan hukuman tiga tahun penjara. Perbuatannya dinyatakan telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.


“Adapun hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika,” terang Fahmi.


Sedangkan yang meringankan, dalam persidangan Arga bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah membacakan putusan, Fahmi memberi kesempatan Arga menanggapi. Menjawab pertanyaan tersebut, pemuda ini menyatakan menerima hukuman.


Seperti diketahui, Arga ditangkap kepolisian pada 14 April lalu. Dari penangkapan di rumahnya, petugas menyita barang bukti berupa peralatan isap sabu. Di pipet kaca terdapat sisa sabu-sabu yang baru digunakan. Sebelum ditangkap, Arga membeli satu klip sabu seharga Rp 200 ribu dari seseorang berinisial P yang kini masih DPO. Sabu-sabu digunakan seperti merokok. (ara/ndr)


 


 


 


 


 

Editor : adi nugroho
#kediri #pare #penyalahgunaan #narkoba