Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Plt Kepala Dinas Kominfo Kediri Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

adi nugroho • Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:58 WIB
plt-kepala-dinas-kominfo-kediri-jadi-tersangka-ini-kasusnya
plt-kepala-dinas-kominfo-kediri-jadi-tersangka-ini-kasusnya

KABUPATEN, JP Radar Kediri – Kejaksaan tidak akan berhenti pada tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Dinas komunikasi dan informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri. Mereka masih akan memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.


“Kasus ini masih pengembangan. Masih terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru,” aku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo kemarin (30/8).


Hanya, Dedy tak bisa menyebutkan siapa-siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka baru. Termasuk apakah dari kalangan pejabat atau bukan. Sebab, pihak kejaksaan masih terus mengembangkan kasus ini. Masih terbuka semua kemungkinan.


Pernyataan Kajari itu dikeluarkan setelah kejari kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini. Tersangka baru itu adalah sosok yang menjadi pelaksana tugas (plt) dinas kominfo, yaitu KS alias Krisna Setiawan. 


Dalam rilis yang berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Kediri, di Jalan Pamenang 3, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, penetapan KS sebagai tersangka karena dia adalah atasan Sunartis, tersangka pertama. KS diduga ikut menggunakan anggaran yang dikorupsi itu untuk keperluan pribadi.


Nilai kerugian negara yang disangkakan akibat perbuatan KS juga besar. Mencapai Rp 1 miliar lebih. Tepatnya adalah Rp 1.072.490.236. Jumlah ini lebih besar dibanding kerugian yang disematkan pada tersangka Sunartis yang ‘hanya’ Rp 853,4 juta.


“Anggaran yang disalahgunakan ini hanya pada 2019,” terang Dedy.


Pihak penyidik juga sudah memasang pasal yang akan dijeratkan pada KS. Yaitu pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pasal itu menyebutkan hukuman maksimalnya adalah empat tahun penjara.


Terkait modus yang digunakan, Kasi Pidana Khusus Deddy Agus Oktavianto,  yang mendampingi Kajari Dedy saat rilis, mengatakan bahwa modus yang digunakan KS dengan cara mengadakan kegiatan fiktif. Yaitu terkait anggaran bidang Paket Pekerjaan Penyampaian Isu Strategi di Kabupaten Kediri. Uang yang diselewengkan ini digunakan untuk kepentingan pribadi.


“KS bersepakat dengan tersangka S, membuat kegiatan yang seolah-olah sudah dilakukan,” kata Deddy. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, kegiatan yang katanya sudah dilakukan itu ternyata tidak ada. 



Dalam kasus tersebut setidaknya sudah sebanyak 30 orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Deddy mengatakan, saksi yang diperiksa ini termasuk dari pihak ketiga,  dinas terkait, serta dari pihak desa.  Barang-barang yang distia sebagai bukti adalah surat-surat dan beberapa dokumen yang mendukung proses penyidikan. Hanya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kemarin KS masih belum ditahan.


Seperti yang diberitkan sebelumnya, sebelum KS dijadikan tersangka. Kejasaan sudah terelebih dahulu menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran PIP. S diduga membuat SPj fiktif atas pencairan dana PIP. Indikasinya, kegiatan di desa yang menggunakan dana tersebut tidak dilaksanakan.


Dalam kasus korupsi yang terjadi pada 2019-2020 lalu, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 853,4 juta. Nilai kerugian tersebut masih bisa bertambah. Sebab, kejaksaan masih terus mengembangkan kasusnya. (ara/fud)

Editor : adi nugroho
#pejabat