Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Anak di Bawah Umur di Kamar Hotel: Bisa Dipidana meski Saling Suka

adi nugroho • Minggu, 22 Agustus 2021 | 04:56 WIB
anak-di-bawah-umur-di-kamar-hotel-bisa-dipidana-meski-saling-suka
anak-di-bawah-umur-di-kamar-hotel-bisa-dipidana-meski-saling-suka


KABUPATEN, JP Radar Kediri - Ulah ORC yang diketahui berada sekamar dengan CC bisa menjadi pelanggaran hukum. Bahkan, ancaman hukumannya bisa selama tujuh tahun penjara. Meskipun tindakan itu berdasarkan sikap suka sama suka. Penyebabnya adalah gadis yang diajak itu masih di bawah umur. 


“Ini masuk dalam pasal 332 ayat (1) KUHP. Melarikan perempuan di bawah umur,” terang pengamat hukum Nurbaedah. 


Pasal tersebut menyebutkan, siapa yang membawa pergi perempuan belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tua maupun walinya maka masuk dalam pelanggaran hukum. Meskipun tindakan itu tidak ada paksaan dalam tindakan itu. 


“Meskipun gadis dan laki-laki sama-sama suka namun apabila orang tua melaporkan masih dapat dilakukan tindakan secara hukum,” tegas ketua magister hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) ini.


Beberapa unsur yang bisa dianggap memenuhi pelanggaran pada pasal itu adalah soal usia perempuan yang masih di bawah umur. Seperti diketahui CC masih berusia 15 tahun. Kemudian, kepergian itu juga tanpa seizin orang tua atau walinya. Bahkan, mereka melaporkan anak gadisnya kabur.


Hal lain yang ada di pasal itu masih dalam penyelidikan polisi. Seperti apakah ikutnya CC atas kemauan sendiri, atau disertai dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan. 


Lalu, apakah pasal itu yang akan dikenakan pada ORC? Menurut Nurbaedah, penetapan pasal menjadi kewenangan penyidik. “Dan itu diperoleh dari hasil penyidikan,” kilahnya.


Sementara itu, belum banyak yang bisa diperoleh dari hasil pemeriksaan pada sejoli yang usianya terpaut jauh itu. Hingga tadi malam keduanya masih dalam pemeriksaan petugas. 


“Ini tadi ada kendala karena korban setelah izin lama tidak kembali,” aku Ipda Yahya Ubaid.


Menurut Yahya, meskipun pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 namun sempat terjeda beberapa jam. Penyebabnya, CC dan ibunya izin pulang ke rumah terlebih dulu. Penyidik mengizinkan keduanya hanya dalam waktu 30 menit saja.


Ternyata, setelah ditunggu hingga setengah jam, kedua orang itu tak juga kunjung kembali  ke kantor polisi. Mereka baru datang lagi ketika waktu sudah menjelang maghrib. Hal itu yang membuat  pemeriksaan baru bisa dilakukan lagi setelah pukul 18.30. 


Selain itu, CC juga sempat menjalani visum et repertum. Visum itu dilakukan sebelum dia dibawa ke kantor polisi. Sayang, hasil visum juga belum diperoleh. (ara/fud)

Editor : adi nugroho
#hukum #kediri #kasus