Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Peternak Bebek Asal Kepung Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

adi nugroho • Senin, 16 Agustus 2021 | 20:04 WIB
peternak-bebek-asal-kepung-ditangkap-polisi-ini-sebabnya
peternak-bebek-asal-kepung-ditangkap-polisi-ini-sebabnya



KEPUNG, JP Radar Kediri - Minggu kedua Agustus ini, Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pengedar sediaan farmasi ilegal. Kali ini pelakunya, Dedi Ismawan, 35, warga Desa Keling, Kecamatan Kepung. Dari tangannya diamankan 435 butir pil dobel L.



“Penangkapan tersangka terjadi Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB,” terang Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara.



Terkait penangkapan, ia menjelaskan bahwa penangkapan pria yang sehari-hari menjadi peternak bebek ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Di mana Sumardi (berkas perkara terpisah) telah membeli pil dobel L kepada Dedi.



Dari keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. “Tersangka ditangkap di rumahnya,” imbuh Ridwan.



Pada saat itu petugas datang tiba-tiba. Jangankan mengelak, untuk kabur saja Dedi tidak bisa. Ketika penggeledahan ditemukan pil dobel L dibungkus plastik klip. Selain menggunakan, pemuda kelahiran 1986 ini juga mengedarkan.



Dari TKP, polisi mengamankan gawai Samsung warna putih yang diduga alat transaksi. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kediri. Akibat perbuatannya, Dedi telah melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. (ara/ndr) 



 



Editor : adi nugroho
#kasus narkoba #polres kediri #kesehatan