MOJOROTO, JP Radar Kediri – Sebanyak 478 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri diusulkan mendapat remisi. Di antara mereka, 18 orang langsung bebas saat peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang. Itu jika usulan disetujui.
Sebab, hingga kemarin surat keputusan (SK) persetujuan usulan belum diterbitkan. Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kediri Syaiful Rochman mengatakan, pihaknya mengusulkan 18 warga binaan mendapat remisi umum (RU) II. Sedangkan remisi I ada 460 orang.
Sebelum 17 Agustus nanti, Syaiful menjelaskan, sebagian besar warga binaan yang diusulkan masih menjalani masa tahanan di bui. Sebab, mereka belum melunasi hukuman tambahan atau subsider berupa denda atau uang pengganti ke negara. “Sementara ini, kebetulan tidak ada yang bebas langsung karena mereka harus menjalani subsider (pidana pengganti),” ujarnya.
Kepastian soal remisi itu akan diberikan malam jelang peringatan Hari Kemerdekaan. Baru paginya diumumkan. Itu bertepatan dengan upacara bendera di lapas dan upacara simbolis pelepasan napi yang bebas.
Selain mengusulkan 18 napi mendapat remisi langsung bebas, Syaiful menayatakan, pihaknya juga mengusulkan remisi ratusan napi lainnya. Namun, mereka diusulkan mendapatkan RU I, yaitu pengurangan hukuman. “Total yang diusulkan mendapat RU I sebanyak 460 orang, pengurangannya mulai satu hingga enam bulan masa hukuman,” terangnya.
Dari total 717 penghuni lapas, 239 napi tak memenuhi syarat mendapat remisi. Selain itu, ada napi yang sudah divonis hakim mendapatkan pidana kurang dari enam bulan. Sehingga mereka tidak diberi remisi umum. (ica/ndr)
Editor : adi nugroho