Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bunuh Istri, Warga Wonojoyo Gurah Terancam 15 Tahun Penjara

adi nugroho • Jumat, 13 Agustus 2021 | 01:26 WIB
bunuh-istri-warga-wonojoyo-gurah-terancam-15-tahun-penjara
bunuh-istri-warga-wonojoyo-gurah-terancam-15-tahun-penjara


KABUPATEN, JP Radar Kediri – Ainun Nofi Hafiful, 30, terhindar dari hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Tersangka pembunuhan terhadap istrinya itu dikenakan pasal dalam Undang-Undang tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi tidak menyangkakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus yang terjadi Senin malam (9/8) itu. 


Polisi punya alasan untuk menerapkan pasal dalam UURI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT itu. Yang pertama adalah karena pelakunya adalah suami korban. Kedua, penyebabnya memang permasalahan rumah tangga. 


Lalu, pasal berapa yang akan dijeratkan pada Ainun tersebut? “Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 dalam UU tentang KDRT,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Athmada melalui Kanit PPA Ipda Yahya Ubaid.


Dalam pasal itu, hukuman yang akan diterima pelaku maksimal adalah 15 tahun penjara. Selain itu juga ada ancaman denda. Yaitu maksimal Rp 45 juta. 


Besarnya hukuman dalam UU KDRT tersebut sejatinya sama bila polisi menggunakan pasal pembunuhan biasa dalam KUHP pasal 338. Bahkan, dalam pasal 338 KUHP tidak ada poin denda. Hanya ada hukuman penjara maksimal 15 tahun saja.


Namun, dalam KUHP ada pasal pembunuhan yang hukumannya seumur hidup atau hukuman mati. Yaitu pasal 340. Namun, menyangkakan dengan pasal ini memiliki kesulitan besar. Sebab, penyidik harus bisa membuktikan bahwa perbuatan itu dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Karena pasal 340 adalah pasal tentang pembunuhan berencana. 


Sejauh ini, berdasarkan keterangan polisi, tindakan tersangka dilakukan dengan spontan. Tanpa perencanaan terlebih dahulu. Pemicunya adalah rasa cemburu. Ainun curiga sang istri, Eka Rini, 29, menjalin hubungan dengan lelaki lain. 


“Dia kemudian melakukan KDRT,” jelas Yahya.


Penggunaan pasal KDRT dalam kasus ini dianggap wajar oleh pengamat hukum dari Universitas Islam Kadiri (Uniska) Nurbaedah. Menurutnya, penerapan pasal pada satu kasus merupakan kewenangan dari penyidik. 


“Tidak ada permasalahan, masih dalam kewenangannya (penyidik, Red),” terang ketua program magister hukum ini. 


Menurutnya, polisi menggunakan pasal yang sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi. Dari dua hal tersebut penyidik punya kewenangan mencantumkan pasal apa yang akan disangkakan pada pelaku.


Meskipun demikian, dalam perjalanan kasus, ada kemungkinan pasal yang digunakan bertambah. Yaitu bila jaksa memandang perlu melakukannya. 


“Jika pada saat pelimpahan jaksa penuntut umum memandang perlu penambahan pasal ya harus dilakukan,” sambung Nurbaedah lagi.


Karena JPU mempunyai kewajiban membuktikan unsur pidana yang ada pada terdakwa dalam persidangan. Sehingga penyidik harus melakukan kelengkapan berkas.


Diberitakan sebelumnya, tragedi berdarah ini terjadi di rumah pelaku di Dusun Krajan, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah. Persisnya pada tengah malam, sekitar pukul 23.00. Ainun menganiaya istrinya, Rini, hingga bersimbah darah dan tergeletak di dapur rumah.


Yang menemukan pertama kali tubuh korban adalah ibu tersangka, Darmiati. Dia kaget mengetahui tubuh menantunya tergeletak di lantai dapur. Dia kemudian meminta pelaku untuk membawa ke rumah sakit. Kala itu Darmiati tidak tahu bila pelaku kekerasan itu adalah anaknya sendiri.


Ainun sempat membawa istrinya ke Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG). Namun, ketika sampai di rumah sakit nyawa sang istri sudah tak tertolong. Kemudian dia membawa kembali istrinya itu pulang.


Tersangka sempat melaporkan kejadian itu ke polisi sebagai bunuh diri. Namun, polisi yang datang tak memercayai keterangan pelaku. Luka-luka yang diderita korban tak menunjukkan itu sebagai hasil tindakan bunuh diri. Aparat kemudian membawa tubuh korban ke RS Bhayangkara untuk divisum.


Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. Mereka meminta keterangan Ainun dan Darmiati. Setelah mendapatkan keterangan itu polisi menetapkan sang suami sebagai pelaku KDRT dan menahannya. (ara/fud)



Infografis\\



Pasal-Pasal tentang Pembunuhan 



Undang-Undang nomor 23/2004 tentang KDRT


Pasal 44 ayat 3 : 


“Dalam hal perbuatan yang dimaksud pada ayat 2 mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 45 juta.”



 


KUHP 


Pasal 338 


“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”



Pasal 340


“Barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”

Editor : adi nugroho
#kediri #kdrt