Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Rampok Peternakan Ayam di Kandangan, 2 Pemabuk Diadili

adi nugroho • Kamis, 5 Agustus 2021 | 22:16 WIB
rampok-peternakan-ayam-di-kandangan-2-pemabuk-diadili
rampok-peternakan-ayam-di-kandangan-2-pemabuk-diadili

NGASEM, JP Radar Kediri – Mabuk dan merampok di peternakan ayam, Dusun Plumpung, Desa Karangtengah, Kandangan, dua pemuda diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Mereka adalah Didik Harianto, 28, warga Desa Karangtengah, Kandangan, dan M. Hufron, 35, warga Desa Rejoagung, Ngoro, Jombang.


Tak hanya mengambil 43 ayam, Didik juga mengancam Diki Wahyu dan M. Roy Irawan, pekerja peternakan milik Verry Zulina Wati. Sedangkan Hufron hanya mengambil ayam. 


“Perbuatan Didik dan Hufron melanggar pasal 365 ayat 2 ke-2 dan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Iskandar dalam persidangan di ruang Kartika PN kemarin.


Dalam dakwaannya, JPU menyebut, pelaku perampokan sejatinya tiga orang. Yang ketiga adalah Syaifudin. Namun, dia belum tertangkap. Statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.


Kasus ini terjadi pada April 2021. Tiga pelaku yang mabuk datang ke kandang peternakan. Saat bertemu Diki dan Roy, mereka meminta ayam untuk dimasak. Belum memberitahu Verry, bosnya, Roy dipukul Syaifudin. Buronan ini juga memukul dan menginjak pinggang Diki. 


“Didik mengambil palu dan mengacungkan pada pekerja peternakan itu. Dia mengancam membakar kandang kalau berani lapor polisi,” ujar Iskandar. 


Usai JPU membaca surat dakwaan, ketua majelis hakim M. Fahmi Hary Nugroho, memberi kesempatan Didik dan Hufron menanggapi. Mereka membenarkan dakwaan itu. Persidangan akan kembali dibuka pada Selasa (9/8) dengan agenda keterangan saksi. (ara/ndr)


 

Editor : adi nugroho
#hukum #kandangan