Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus LPj Fiktif Paving, Perangkat Desa Sugihwaras Divonis 2 Tahun

adi nugroho • Selasa, 3 Agustus 2021 | 19:16 WIB
kasus-lpj-fiktif-paving-perangkat-desa-sugihwaras-divonis-2-tahun
kasus-lpj-fiktif-paving-perangkat-desa-sugihwaras-divonis-2-tahun

SIDOARJO, JP Radar Nganjuk – Rudi Setiawan, 45, Kasi Kesra Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon divonis dua tahun penjara kemarin. Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman memutuskan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 9 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif program pavingisasi pada September 2016 sampai dengan April 2018,” ujar Dede di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.



Atas perbuatan Rudi, negara mengalami kerugian Rp 651 juta. Karena itu, selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Rudi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila, Rudi tidak mampu membayarnya, akan diganti hukuman penjara selama dua bulan. “Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” tandasnya dalam sidang secara virtual.



Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andie Wicaksono. Sebelumnya, Andie menuntut Rudi dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara. “Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Itu hal-hal yang meringankannya,” ujar Dede.



Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Rudi, majelis hakim juga memvonis Sutrisno, bendahara Desa Sugihwaras. Namun, putusan untuk Sutrisno lebih ringan dari Rudi. Pria berusia 63 tahun ini divonis 1 tahun delapan bulan penjara. Untuk dendanya sama, yaitu Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.



Atas putusan tersebut, Sutrisno dan Rudi yang didampingi penasihat hukum  Yuliana langsung menerima. “Saya terima,” ujar Sutrisno yang diikuti  Rudi.



Sedangkan, jaksa Andie Wicaksono memilih pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” ujarnya. Dengan demikian, jaksa Andie diberi waktu seminggu untuk memutuskan apakah menerima atau banding.


Editor : adi nugroho
#kabar nganjuk #kasus #korupsi #radar nganjuk