Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sidang Pembunuhan Sopir Grab di Kediri: 1 Menit Ucapkan 7 Kali Maaf

adi nugroho • Jumat, 30 Juli 2021 | 05:00 WIB
sidang-pembunuhan-sopir-grab-di-kediri-1-menit-ucapkan-7-kali-maaf
sidang-pembunuhan-sopir-grab-di-kediri-1-menit-ucapkan-7-kali-maaf


KABUPATEN, JP Radar Kediri–Himawan Eka Febrianto, 25, berusaha menunjukkan penyesalan mendalam dalam sidang dengan agenda pleidoi, kemarin siang. Mata terdakwa kasus pembunuhan terhadap M. Kholis, 35, itu berkaca-kaca saat membacakan permohonan maafnya. Dalam satu menit, sedikitnya pria asal Desa Tanon, Papar itu mengucapkan kata maaf sebanyak tujuh kali.


Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, beberapa kali suaranya juga terdengar bergetar saat membacakan pembelaan. “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim jika tidak sopan. Saya juga mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya menyesal, dan saya mohon maaf sekali lagi,” tuturnya.


Pria yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Kediri itu mengaku menulis sendiri surat pembelaan yang dibacakan kemarin. Rangkaian kata-kata sederhana itu menurut Himawan merupakan luapan isi hati dan penyesalannya karena telah menghilangkan nyawa M. Kholis.


Selesai membacakan pleidoi selama sekitar dua menit, Himawan lantas menunjukkan surat pleidoi yang baru dibacanya. Di saat yang sama, majelis hakim yang dipimpin oleh Bob Rosman juga menerima salinan pleidoi dari PH Wawang Satriya, Yuly Estu Maharini, Rheka Pustarama, dan Rosi Ermitasari. “Inti dari yang dibacakan oleh terdakwa (Himawan, Red), sama dengan pledoi kami. Namun surat ia tulis sendiri,” terang Wawang kepada Jawa Pos Radar Kediri seusai sidang.


Menurut Wawang, kliennya mengajukan permohonan maaf setelah menyadari kesalahannya. Dia meminta agar hukumannya bisa diringankan. Sebab, saat ini Himawan merupakan tulang punggung keluarga. Selain harus menjaga ibunya di Kediri, dia juga harus menghidupi istri dan satu anaknya. 


Seperti diberitakan, sebelumnya Himawan dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dia dianggap bersalah melakukan pembunuhan terhadap M. Kholis, 35, sopir Grab asal Desa Wedoro, Purwoasri, Kabupaten Pasuruan.


Setelah pembacaan pleidoi kemarin, JPU Iskandar bersiap untuk menjawab pleidoi tersebut. Selebihnya, Himawan masih harus bersabar untuk menunggu putusan dari majelis hakim. 


Jika kemarin Himawan meminta agar hukumannya diringankan, Dinda, 31, istri almarhum M. Kholis meminta sebaliknya kepada majelis hakim. Perempuan yang kini menyandang status janda itu meminta hakim memberi hukuman yang setimpal kepada Himawan. Hal tersebut diucapkan saat menjadi saksi akhir Juni lalu. 


Untuk diketahui, Himawan melakukan pembunuhan terhadap M. Kholis pada Kamis (28/1) silam. Dia menghabisi nyawa Kholis dan mayatnya ditemukan di Desa Sidomulyo, Purwoasri, Kediri. Himawan langsung kabur membawa mobil dan beberapa barang berharga milik Kholis usai berbuat keji. (syi/ut)


Editor : adi nugroho
#uang #papar #tewas #purwoasri kediri #pasuruan