KABUPATEN, JP Radar Kediri-Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana pengelolaan informasi publik (PIP) oleh Kejari Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Sunartis, 57, mantan Kabid PIP Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka. Pensiunan yang tinggal di Perum Wisma Asri, Kelurahan Pesantren, Kota Kediri itu disangka melakukan penyelewengan dana Rp 853,4 juta.
Pengungkapan kasus tersebut, sekaligus jadi kado bagi warga Kabupaten Kediri jelang peringatan HUT ke-61 Adhyaksa hari ini. Kajari Kabupaten Kediri Sri Kuncoro dalam rilis kemarin mengatakan, meski sudah menyandang status tersangka dia tidak ditahan. “Masih dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih dulu bersama penasihat hukum,” ujar Kuncoro.
Untuk diketahui, dugaan penyelewengan dana PIP ini diusut sejak Oktober 2020 lalu. Berdasar pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen, penyelewengan dana dilakukan sejak 2019-2020.
Setelah bukti dan keterangan saksi dirasa cukup, Kejari Kabupaten Kediri lantas menaikkan status penanganan perkara. Jika sebelumnya masih penyelidikan, sejak Kamis (15/7) lalu resmi naik ke penyidikan.
Bagaimana modus penyelewengan dana yang dilakukan Sunartis? Kuncoro menyebut, tersanga melakukan penyelewengan dengan membuat surat pertanggungjawaban (spj) beberapa kegiatan atau acara desa yang digelar bidang PIP. “Namun fiktif (kegiatannya, Red) dan tidak pernah terjadi,” lanjutnya sembari menyebut penyelewengan berlangsung dalam kurun waktu 2019-2020.
Jika saat ini nilai dana yang diselewengkan berkisar Rp 853,4 juta, menurut Kuncoro jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut masih mungkin bertambah lagi. Apalagi, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Pejabat tertinggi di Kejari Kabupaten Kediri itu meminta masyarakat ikut mengawal kasusnya.
Sayang, Sunartis belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Saat dihubungi koran ini melalui ponselnya tadi malam, tidak diangkat. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga belum dibalas hingga pukul 19.20. (syi/ut)
Perjalanan Pengusutan Korupsi Dana PIP:
-Kejari memulai penyelidikan sejak Oktober 2020
-Sejak 15 Juli kasusnya naik ke penyidikan, Sunartis, 57, ditetapkan sebagai tersangka
-Penyidik mendapati banyak bukti dan keterangan saksi terkait pencairan dana PIP yang kegiatannya tidak terealisasi
-Setelah memeriksa puluhan saksi, Sunartis diagendakan segera menjalani pemeriksaan lanjutan
Editor : adi nugroho