SURABAYA, JP Radar Kediri-Sidang kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kemarin. Satu dari lima saksi yang dihadirkan membeberkan keberadaan dua draf engineer estimate (EE) atau perhitungan biaya proyek. Rupanya harga paling mahal yang akhirnya dipilih.
Lima saksi yang dihadirkan di sidang kemarin adalah Noviana, Sasmito Nugroho, Amarin Yudhana, dan Hendri Sepriyadi. Kasenan, satu saksi lainnya, memberikan keterangan secara virtual dari lapas.
Adalah Sasmito Nugroho, konsultan perencana yang membeberkan dua model EE tersebut. Yakni, senilai Rp 50 miliar dan Rp 70 miliar. "Yang diajukan EE Rp 50 miliar," ujarnya.
Rupanya, dalam realisasi proyek yang dikerjakan PT Fajar Parahiyangan, EE Rp 70 miliar yang dipilih. Perubahan tersebut yang kemarin didalami oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.
Lebih jauh Sasmito menjelaskan, EE Rp 70 miliar muncul setelah ada permintaan dari Heru, pejabat pembuat komitmen (PPK). Sasmito pun lantas membuatkan EE tersebut. Selanjutnya, dia menyerahkan draf EE tanpa tanda tangan itu. “(EE Rp 70 miliar, Red) tidak resmi karena berupa draf tanpa tanda tangan,” lanjutnya.
Dalam perjalanannya, Sasmito mengklaim tidak tahu jika EE Rp 70 miliar itu yang dipakai. Menjawab pertanyaan majelis hakim yang terus mendalami riwayat munculnya EE dengan harga lebih mahal itu, Sasmito menegaskan jika draf perhitungan biaya proyek itu muncul sebelum lelang.
Dalam kesempatan kemarin Sasmito juga menjelaskan tentang tanda tangan draf EE senilai Rp 70 miliar. Menurutnya, tanda tangan yang belakangan ada di draf tersebut, bukanlah tanda tangan atasannya.
Terkait EE, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kasenan mengaku tidak tahu jika ada EE senilai Rp 50 miliar.
"Yang dikerjakan EE Rp 70 miliar," tandas pria yang juga terpidana kasus korupsi Jembatan Brawijaya itu secara daring.
Untuk diketahui, selain mendalami perhitungan biaya proyek, majelis hakim juga menggali keterangan dari empat saksi lainnya. Termasuk Hendri Sepriyadi yang sebelumnya menjadi ajudan terdakwa Samsul Ashar.
Majelis hakim menggali keterangan terkait pertemuan mantan Wali Kota Kediri itu dengan Fajar Poerna, kerabatnya. Sebelumnya dia juga dihadirkan sebagai saksi. Di depan hakim, Hendri menyebut Samsul bertemu dengan Fajar saat dia mengikuti kegiatan tertentu. Apakah Hendri pernah dititipi barang atau uang untuk Samsul? Jika sebelumnya Fajar mengaku pernah titip, Hendri menjelaskan dirinya tidak pernah dititipi uang atau barang.
Selain dua orang tersebut, majelis hakim mendalami keberadaan tanah di Kecamatan Mojoroto kepada Noviana, adik Samsul. Sesuai sertifikat, tanah tersebut atas nama dirinya. Jika dalam BAP Noviana mengakui tanah tersebut dari Samsul, kemarin dia menyebut tanah dibeli tiga kakaknya (termasuk Samsul). “Saya baru tahu setelah memberikan keterangan di penyidik,” dalihnya tentang perbedaan keterangan itu.
Sementara itu, usai mendengar keterangan dari lima saksi, majelis hakim memberi kesempatan kepada Samsul dan Tjahjo Widjojo alias Ayong, terdakwa lainnya, untuk menanggapi. Seolah kompak, keduanya mengaku bisa menerima keterangan mereka.
Hanya saja, Ayong meminta kepada majelis hakim agar beberapa mantan pejabat juga dimintai keterangan di sidang. Mulai, Budi Siswantoro, Agus Wahyudi, Heru, dan beberapa pejabat lainnya. "Yang tahu persis proyek ini sejak awal adalah Budi Sis (Budi Siswantoro, Red)," jelasnya. (rq/ut)
Engeneer Estimate Proyek Jembatan Brawijaya:
-Konsultan perencana membuat engineer estimate atau perhitungan biaya proyek Jembatan Brawijaya senilai Rp 50 miliar
-Dalam perjalanan, PPK meminta agar dilakukan perubahan hingga muncul nilai Rp 70 miliar
-Draf engineer estimate senilai Rp 70 miliar yang belum dilengkapi tanda tangan diserahkan ke PPK
-Belakangan draf perhitungan biaya proyek yang lebih mahal itu ternyata yang direalisasikan
Editor : adi nugroho