Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Komplotan Pencuri Baterai Tower Antarkota Diadili di PN Kediri

adi nugroho • Selasa, 22 Juni 2021 | 16:53 WIB
komplotan-pencuri-baterai-tower-antarkota-diadili-di-pn-kediri
komplotan-pencuri-baterai-tower-antarkota-diadili-di-pn-kediri

NGASEM, JP Radar Kediri – M. Yusuf, 30, terdakwa pencurian baterai tower asal Desa/Kecamatan Papar, mengakui perbuatannya. Dia mengungkap beraksi bersama dua rekannya, Anggi Muhlison, 30, warga Kaliwungu, Jombang, dan Faizal Wahyu, 31, warga Kedungrejo, Tanjunganom, Nganjuk.


Meski beraksi bersama, Yusuf menerima hasil pencurian paling sedikit. Dia hanya diberi Rp 600 ribu. “Penjualan total Rp 5 juta sekian. Masing-masing dari kami Rp 2 juta sekian,” ujar Anggi dan Faizal dalam persidangan online yang dipimpin Hakim Agus Tjahjo Mahendra di PN Kabupaten Kediri kemarin.


Meski begitu, Yusuf menerima saja. Dalam persidangan daring itu, Yusuf ditahan di Mapolsek Papar. “Tidak apa-apa, memang disuruhnya cuma nyetir,” katanya kepada majelis hakim.


Dalam aksi para pencuri itu, Yusuf memang tak ikut mencongkel dan memutus aliran listrik saat ngembat baterai tower. Ia menunggu Anggi dan Faizal di mobil. Kemudian membantu mengangkat baterai ke mobil milik Anggi. “Bertemunya di Baron, Nganjuk. Lalu naik mobil bersama di sekitar Nganjuk, di Papar juga,” paparnya.


Yusuf diamankan polisi pada 19 April 2021. Itu setelah Anggi dan Faizal ditahan Polsek Ngronggot, Polres Nganjuk, pada 30 Maret 2021. Yusuf terlibat kasus pencurian baterai tower antarkota. “TKP-nya di beberapa lokasi. Di Nganjuk, Kediri, dan di Jombang,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zanuar Irkham. (syi/ndr)


 

Editor : adi nugroho
#pengadilan #hukum #pencurian #pn kabupaten kediri #kriminal