KABUPATEN, JP Radar Kediri – Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, sebenarnya, hanya bertanya berapa biaya yang dihabiskan untuk membiayai operasi sang anak, Ani Khasanah alias Anang Soetomo. Namun, yang terjadi justru Tutik terdiam tak bisa berkata-kata. Dari mulutnya hanya keluar seseunggukan dan isak tangis. Sementara dari dua matanya menetes deras air mata.
Tak pelak, suasana di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri berubah menjadi haru. Beberapa pengunjung yang datang di sidang yang dibuka untuk umum itu ikut menitikkan air mata.
Hakim Evan bahkan sempat akan menskors sidang karena Tutik yang dihadirkan sebagai saksi tetap tak bisa memberi keterangan. “Kenapa Bu menangis? Terharu ya? Ya sudah, itu kan rezeki anak ibu,” tanya hakim Evan.
Pertanyaan yang bernada menghibur itu baru bisa direspon oleh Tutik. Meskipun masih dengan jawaban terputus-putus dan diwarnai isak. “Ya alhamdulillah senang karena (benar-benar jadi) laki-laki,” ucap Tutik.
Suasana yang penuh keharuan itu merupakan penggalan dari sidang perdana kasus pergantian identitas Anang Soetomo. Anang adalah penderita sexual ambiquity. Penduduk Dusun Tunggul, Desa Selopanggung, Kecamatan Semen itu awalnya dianggap sebagai wanita. Namanya pun Ani Khasanah.
Kelainan Anang baru diketahui setelah dirawat di RSUD Dr Soetomo pada 2015 silam. Jawa Pos Radar Kediri mengawal proses penyembuhan kelainan pada diri Anang ini sejak pertama kali memberitakannya.
Dalam sidang kemarin, selain Tutik, juga ada keterangan dari Fatimah, bibi Anang. Fatimah ini yang ikut menemani Anang selama menjalani operasi tahap pertama dulu. Berbeda dengan Tutik, Fatimah bisa dengan lancar pertanyaan kuasa hukum dan majelis hakim.
Sidang kesaksian Fatiman itu hakim memutuskan menunda sidang satu minggu ke depan. Rencananya sidang kedua akan menghadirkan doker yang melakukan operasi pada Anang.
Dalam persidangan tersebut, Anang juga didampingi oleh tiga kuasa hukumnya. Yakni Luka Fadani, Danan Prabandaru, dan Dyah Ayu S. Semua pengacara itu memberi bantuan tanpa imbalan alias gratis.
Untuk diketahui, Anang Soetomo awalnya bernama Ani Kasanah. Penamaan itu lantaran terjadi kesalahan penyebutan jenis kelamin setelah dilahirkan. Remaja penghobi bulu tangkis itu mengalami sexual ambiguity. Akibatnya harus menjalani penyempurnaan kelamin agar menjadi laki-laki.
Sebelumnya, pada 2015-2016, Anang sudah menjalani operasi di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Dari pemeriksaan dan operasi pertama dan kedua, dinyatakan Anang memiliki kromosom 46 XY yang berarti laki-laki. Namun, operasi yang semestinya berlanjut untuk tahap ketiga terhenti selama empat tahun.
Pada 2021 ini, Anang kembali memperjuangkan kejelasan identitasnya. Yakni melalui operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri (RSKK). Operasi ditangani langsung oleh dr Dodo Wikanto. Operasi pada 8 Februari itu berhasil hanya dalam waktu 1,5 jam.
Sementara itu, ditemui usai persidangan Anang mengaku grogi menjalani sidang pertama kemarin. “Karena ini kan baru sidang pertama, takutnya gagal,” aku Anang.
Anang berharap sidang berlangsung lancar. Serta menghasilkan keputusan resmi terkait statusnya sebagai laki-laki.
Kuasa Hukum Luka Fardani mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan perubahan status jenis kelamin dan ganti nama dari Ani Khasanah menjadi Anang Soetomo.”Ini dari lahir (sudah laki-laki). Bukan menyalahi kodrat (dari perempuan) menjadi laki-laki, bukan. Memang ada kelainan terkait bentuk kelamin,” terangnya.
Persidangan tersebut diakui Luka sangat penting. Itu karena berkaitan dengan hak asasi manusia untuk menjalani pernikahan ataupun hal lainnya. “Kalau statusnya masih perempuan sebenarnya laki-laki, pasti secara administratif ditolak KUA setempat dan hal lainnya memang harus laki-laki juga kedudukannya,” tegasnya. (wi/fud)
Editor : adi nugroho