Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Korupsi BPR Kota Kediri: Pencairan Tanpa Persetujuan Dewas

adi nugroho • Rabu, 16 Juni 2021 | 03:36 WIB
kasus-korupsi-bpr-kota-kediri-pencairan-tanpa-persetujuan-dewas
kasus-korupsi-bpr-kota-kediri-pencairan-tanpa-persetujuan-dewas

KOTA, JP Radar Kediri - Sidang kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Kediri kembali digelar kemarin. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu terungkap sejumlah kejanggalan dalam penyaluran kredit. Yakni, pencairan kredit dalam jumlah besar tidak lagi memerlukan persetujuan dewan pengawas (dewas).


Ada tiga saksi yang dihadirkan secara virtual kemarin. Yakni, Bagus Alit yang saat itu menjabat kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), Dewas PD BPR Kota M. Arifin, dan Abdul Latif, dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Kejanggalan dalam pencairan kredit diungkapkan oleh M. Arifin usai mendapat pertanyaan dari majelis hakim. “Ini ada pinjaman (Rp 600 juta, Red) sejak awal sudah tidak beres. Kenapa diloloskan?” tanya Anggota Majelis Hakim Kusdarwanto.


Mendapat pertanyaan tersebut, Arifin menegaskan, saat dirinya menjadi ketua dewas BPR Kota Kediri, ada perubahan tugas direksi dibanding sebelumnya. Jika sebelumnya pencairan kredit harus mendapat persetujuan dewas, sejak 2016 hal tersebut tidak berlaku lagi. “Saya sudah dilarang ikut campur (dalam pencairan kredit, Red), karena kewenangan direktur,” kata Arifin. 


Lebih jauh pria berkepala plontos ini menjelaskan, setelah ada pergantian direksi, terjadi pengeluaran kredit besar-besaran di BPR Kota Kediri. Dengan nominal Rp 200 juta, Rp 400 juta sampai Rp 600 juta. Kredit tersebut dicairkan tanpa persetujuan dewas.


Padahal, sebelumnya untuk kredit mulai Rp 50 juta harus meminta persetujuan dewas untuk kelayakan pencairannya. Besarnya jumlah kredit itu menurut Arifin memang tidak pantas. Sebab, pendirian PD BPR Kota Kediri 


seharusnya untuk membantu pedagang kecil. Yakni, dengan jumlah pinjaman di bawah Rp 50 juta.


Menyadari ada yang tidak beres, Arifin mengaku sempat melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri. “Saat itu BPR Kota Kediri ini masuk dalam pengawasan khusus,” terangnya. 


Untuk diketahui, selain Arifin, dua saksi lain juga membeber keterangan. Bagus Alit menjelaskan tentang langkah Pemkot Kediri setelah kasus kredit tersebut mencuat. Yakni, dengan melakukan evaluasi kinerja keuangan BPR Kota. Pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kota (Sekkota) Kediri ini memastikan ada perubahan non performing loan (NPL). 


Sementara itu, Abdul Latif membeber jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut. Yaitu, mencapai Rp 600 juta. Menurut Abdul kasus kredit itu sudah cacat sejak awal. “Kami tidak menghitung denda dan bunga karena proses awalnya sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” beber Abdul.


Dari keterangan beberapa saksi, majelis menyimpulkan dewan pengawas di BPR Kota tidak berfungsi. Bahkan ada kesan pembiaran. Jika fungsi pengawasan berjalan maksimal, potensi kredit macet bisa diketahui sejak awal. Apalagi, harga tanah agunan tidak sesuai.(rq/ut)


  





Editor : adi nugroho
#kediri #korupsi #kredit #bpr kota kediri