KABUPATEN, JP Radar Kediri - Galih Hudayana, 21, tersangka pemerkosaan yang mengakibatkan korbannya hamil, membantah melakukan tindakan cabul itu. Warga Kecamatan Badas ini berdalih melakukan itu atas dasar suka sama suka.
Pengakuan Galih itu disampaikan saat rilis kasus tersebut di Mapolres Kediri kemarin. Kepada awak media pemuda ini menolak menyebut tindakannya sebagai pemerkosaan.
“Tidak ada pemaksaan atau ancaman,” akunya sambil tertunduk.
Tersangka ini mengaku, dia dan korbannya, AS, 17, hubungannya sudah sangat dekat. Meskipun di awal perkenalannya dia dicuekin korban, namun setelah itu keduanya jadi akrab.
“Baru sekitar 2 bulan sebelum kejadian pertama (hubungan intim yang terjadi September, Red) kami sudah dekat,” akunya. Namun, Galih mengaku bahwa kedekatan itu memang sebatas teman, belum berpacaran.
Masih menurut Galih, ajakan bersetubuh juga sudah melalui izin terlebih dahulu. Dia berdalih saat itu korban tidak masalah melakukan persetubuhan di sebuah tempat kos bersistem harian yang berada di Kecamatan Gurah.
Namun, setelah korbannya hamil, Galih mengaku tak mau bertanggung jawab. Sebab, dia takut bila mengakui janin di dalam kandungan tersebut adalah anaknya.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan walaupun mengaku tidak melakukan pemerkosaan, hal yang dilakukan tersangka kepada korban tidak bisa dibenarkan. Oleh sebab itu, Lukman mengatakan proses hukum harus tetap dilanjutkan. “Terlebih korban masih di bawah umur dan saat ini hamil,” tandasnya.
Dalam kesempatan kemarin Lukman juga menunjukkan beberapa barang bukti kasus tersebut. Berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian persetubuhan berlangsung September dan Oktober.
Di akhir press release itu Galih mengaku sangat menyesal. Tidak hanya meminta maaf kepada keluarganya, dia juga mohon maaf kepada AS dan calon anaknya.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid menegaskan masih terus mendalami kasus tersebut. Hingga kemarin (24/5), beberapa saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah pemilik kos tempat tersangka dan korban melakukan persetubuhan.
Pemilik kos mengakui bahwa Galih dan AS pernah menyewa salah satu kamar. Tapi pemilik tersebut tidak mengetahui kegiatan apa yang telah dilakukan oleh mereka berdua. “Kami juga masih mencari saksi (bernama) PP,” tutup Yahya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Galih kepada AS terjadi September dan Oktober 2020. Awal mulanya keduanya bertemu di Waduk Siman. Setelah asyik mengobrol, mereka berkeliling ke area Simpang Lima Gumul (SLG) bersama salah satu teman korban.
Sebelum pulang, korban akhirnya dibawa ke salah satu rumah kos yang berada di Kecamatan Gurah. Di tempat inilah kejadian itu terjadi. Akibatnya AS hamil delapan bulan.
Mediasi pernah dilakukan oleh kedua keluarga namun tidak ada kata sepakat. Akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri pada 11 Mei. (wib/fud)
Editor : adi nugroho