KOTA, JP Radar Kediri – Sudah setengah bulan kasus penambangan pasir galian C di Sungai Brantas ditangani Polres Kediri Kota. Namun hingga kemarin (15/2), kejadian yang menewaskan Imam Hambali, 36, warga Desa Ngadi, Kecamatan Mojo itu belum jelas penuntasannya.
Bahkan, pihak kepolisian belum menetapkan ada tersangka. Hal itu mendapat perhatian dari Direktur Eksekutif Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi.
Menurut pria berkaca mata ini, kasus penambang pasir secara ilegal di kawasan Sungai Brantas wilayah Kediri harus segera diselesaikan. “Kami dari pemerhati Kali Brantas mendesak kepolisian agar segera menetapkan tersangka,” tegasnya pada koran ini kemarin.
Prigi mengingatkan, aktivitas penambang pasir di Sungai Brantas itu merupakan indikasi kejahatan yang harus ditindak tegas. Sebab selain menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam terjadinya bencana, potensi negatif lainnya adalah merugikan negara.
Dalam kasus ini, Prigi juga mengecam Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Perum Jasa Tirta I Malang, dan Pemerintah Kota (Pemkot) sekaligus Kabupaten (Pemkab) Kediri. Mereka dinilai tidak serius melakukan pengawasan.
Menurut Prigi, peningkatan pengawasan keamanan bantaran dan tanggul Sungai Brantas ini bisa melibatkan masyarakat. “Warga di sekitar bantaran sungai bisa diikutkan dalam pengawasan. Mereka bisa mendapat bantuan biaya dari APBD dan APBN,” paparnya.
Hal itu, lanjut Prigi, diperlukan karena Brantas menjadi sungai strategis nasional. Sehingga untuk mencegah penambang pasir ilegal ini tidak cukup hanya dengan pemasangan plakat larangan aktivitas menambang. Meskipun cara itu, dinilai Prigi, tetap perlu dilakukan.
Dia juga menyampaikan, keberadaan pasir dan bantaran sungai yang stabil menjadi penunjang berkembang biaknya jenis serangga air dan biota invertebrata yang jadi sumber pakan ikan. Maka lingkungan itu harus mendapat perlindungan. Sebab terjadinya kerusakan bantaran dan tebing sungai otomatis mengancam ketersediaan pangan bagi ikan.
Apalagi galian yang dilakukan semakin dalam. Hal ini berakibat menurunkan muka air. Kondisi tersebut berpotensi menghambat aliran irigasi. Prigi mengatakan, yang saat ini bisa dilakukan untuk pemulihan tebing sungai adalah menerapkan ekohidrolik atau ecoriprap model penguat tebing sungai. Yakni, menggunakan material alam berupa batu lepas dan katu atau bambu.
Prigi meminta, kepolisian mengusut kasusnya hingga tuntas. Ia berharap, pihak berwajib bisa menghentikan aktivitas penambangan pasir liar. Petugas berwenang menghukum pelaku, backing, pemilik kapal dan pemberi modalnya. Tidak boleh tebang pilih.
Lantas bagaimana tanggapan terkait tindak lanjut kasus penambangan pasir ilegal itu? Sayangnya, ketika akan diminta tanggapannya, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Verawati Thaib belum bisa dikonfirmasi kemarin. Pesan singkat yang dikirim koran ini pada Minggu (14/2) melalui WhatsApp belum mendapat respons.
Sebelumnya, kasus ini sudah masuk penyelidikan dan polisi sudah meminta keterangan saksi. Namun kasus penambangan pasir ilegal di Dusun Tempursari, Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo tersebut belum menemui titik terang.
Ketika itu, Kasatreskrim AKP Verawaty Thaib mengatakan, penyidikan masih berlangsung. Pihaknya telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui aktivitas penambangan pasir di Sungai Brantas.
Di area penambangan pasir tanpa izin itulah Imam Hambali, sopir truk asal Ngadi, Mojo mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Petugas kepolisian pun langsung bergerak. Mereka mengusut aktivitas tambang galian C yang diduga tanpa izin dan mengakibatkan kerusakan lingkungan itu.
Sementara itu, Dirjen SDA Kementerian PUPR Jarot Widyoko juga belum memberikan konfirmasi. Saat ditanya melalui pesan WA, yang bersangkutan belum memberikan balasan. (rq/ndr)
Tambang Pasir Gelap di Sungai Brantas
Sebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam terjadinya bencana
Penambangan ilegal merugikan negara
Masih terjadi karena minim pengawasan dari BBWS Brantas, Perum Jasa Tirta I Malang, dan pemerintah daerah kurang serius
Warga di sekitar bantaran sungai tak dilibatkan dalam pengawasan
Editor : adi nugroho