KABUPATEN, JP Radar Kediri - Para pelaku penambangan pasir liar di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, memang bandel. Berkali-kali mereka diingatkan agar menghentikan tindakannya. Namun, peringatkan itu dianggap angin lalu, tak diacuhkan.
Aktivitas para penambang pasir liar itu baru berhenti setelah terjadi insiden yang menewaskan salah seorang sopir truk pengangkut Kamis (21/1). Setelah kejadian itu titik penambangan yang ada di Dusun Tempusari itu sudah ditinggalkan.
Dalam satu bulan terakhir Pemerintah Desa (Pemdes) Sukoanyar telah melakukan tindakan untuk menghentikan titik galian C ilegal tersebut. Dua kali imbauan lisan dan sekali peringatan tertulis. Namun hal itu tak pernah dihiraukan oleh para penambang. Hingga akhirnya mereka berhenti sendiri setelah terjadi insiden itu.
Menurut Kades M. Mulyani, dua tahun lalu pemdes juga sudah menindak titik penambangan yang lain.Yaitu yang berlokasi di Dusun Ceker. “Setelah tiga hari beroperasi, langsung saya tindak,” tuturnya.
Menariknya, sebelum kecelakaan yang merenggut nyawa Imam Hambali, 36, warga Desa Ngadi, Kecamatan Mojo itu, para penambang sebenarnya sudah berniat menggeser lokasi. Penyebabnya titik penambangan di Dusun Tempurejo sudah rusak. Pasirnya mulai jelek kualitasnya. Juga sudah merambah ke lahan milik warga sejauh lima meter.
Kondisi lokasi juga sudah rusak dan berbahaya. Akses ke tempat pengambilan pasir sangat curam. Itupun dalam kondisi rusak. Sopir-sopir pengangkut juga banyak yang takut dengan kondisi jalan yang seperti itu.
Untuk memuluskan niatan pindah itu penambang pasir juga mencoba melakukan negosiasi dengan warga. Meminta warga membolehkan mereka melanjutkan penambangan ke sebelah utara.
“Warga menolak karena lingkungan mereka rusak,” ujar salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya.
Warga tersebut mengungkapkan kedalaman pinggiran tersebut sudah sekitar 10 meter. Kondisi tebing sungai tempat mengambil pasir juga sangat curam. Sangat membahayakan untuk truk bermuatan penuh yang akan naik.
Penambang kemudian mencoba mencari titik lain. Kali ini yang diincar adalah lokasi di Dusun Ceker. Akan tetapi warga juga dengan keras menolak. Dua minggu lalu warga RT 13 Dusun Ceker melakukan musyawarah. Hasilnya, mereka sepakat menolak dan membuat banner yang ditempeli tanda tangan warga.
Banner itu telah dipasang sejak Minggu (17/1). Menurut pantauan Jawa Pos Radar Kediri ada dua yang dipasang di tepi jalan menuju ke sungai. Satu yang terpasang tepat berada di jalan menuju titik penambangan yang dua tahun lalu ditindak tegas oleh Pemdes Sukoanyar.
Selain banner penolakan yang ada di Dusun Ceker, warga di Dusun Tempursari juga menolak adanya aktivitas penambangan. Mereka memasang tulisan yang melarang truk pasir untuk memasuki jalan menuju Sungai Brantas. Imbauan larangan juga terpantau dipasang di tepi sungai yang berada di Desa Mlati.
Kali ini papan larangan dipasang oleh pihak yang berwajib. Berwarna merah dengan mencantumkan UU nomor 4/2009 pasal 158 Jo. PP nomor 23/2010 pasal 2D. Para penambang ilegal di sungai bisa terancam hukuman hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar. (c5/fud)
Kapok setelah Ada yang Mati
Pemdes Sukoanyar telah melayangkan peringatan pada penambang pasir di Dusun Tempurejo. Dua kali peringatan lisan dan sekali tertulis.
Para penambang justru menego warga agar membolehkan mereka menggeser lokasi pengambilan pasir lebih ke utara. Warga menolak keinginan ini.
Penambang pasir juga berniat membuka lokasi pengambilan pasir baru di Dusun Ceker. Rencana ini juga ditolak warga.
Setelah insiden tergelincirnya truk pengangkut pasir dan membuat sopirnya meninggal, para penambang pasir belum berani beraktivitas lagi.
Editor : adi nugroho