Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Uang Habis, Nekat Gadaikan Mobil Rental

adi nugroho • Kamis, 21 Januari 2021 | 19:36 WIB
uang-habis-nekat-gadaikan-mobil-rental
uang-habis-nekat-gadaikan-mobil-rental


NGANJUK, JP Radar Nganjuk–Sidang lanjutan kasus penipuan mobil rental dengan terdakwa Joko Prasetyo,29, kembali digelar kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memperjelas kasus yang membelit pria asal Desa Kedungpung, Balerejo, Madiun tersebut.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liya Listiani menghadirkan Muh Samsul Anam, 31, pemilik rental mobil asal Desa Candirejo, Loceret. Di depan majelis hakim Samsul membeberkan kronologi penyewaan mobil oleh Joko. “Awalnya hanya pinjam dua hari. Pinjam Minggu (1/11/2020), seharusnya Selasa (3/11/2020) dikembalikan,” ujar Samsul.


Lelaki yang mengikuti sidang daring dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk itu menyebut Joko datang bersama temannya. Dia langsung menandatangani kontrak rental dan membayar uang Rp 600 ribu.


Saat jatuh tempo pada Selasa malam Samsul menghubungi Joko. Dia menanyakan mobil Toyota Avanza abu-abu yang dipinjamnya. Namun tidak ada jawaban dari Joko. “Nomor saya juga diblokir, karena saya hubungi terus menerus tanpa ada jawaban,” lanjut lelaki berkemeja biru tua itu.


Habis kesabaran, Samsul melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polsek Loceret pada Kamis (5/11/2020). Rupanya, Sabtu (7/11/2020), Joko terlihat sedang menunggu jemputan di terminal Anjuk Ladang.


Samsul yang mendapat informasi dari temannya langsung melaporkan hal tersebut dan Joko langsung diamankan tim Unit Reskrim Polsek Loceret dan Satreskrim Polres Nganjuk.


Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ageng Priambodo, Joko tidak menampik semua pernyataan Samsul. Ia mengaku tidak mengembalikan Toyota Avanza yang seharusnya dikembalikan dua hari setelah pembayaran. “Saya gadaikan,” katanya lirih.


Tak hanya membenarkan keterangan Samsul, Joko yang mengikuti sidang dari Rutan Kelas II-B Nganjuk itu juga membenarkan keterangan saksi lain. Mulai keterangan pegawai yang bekerja di rental Samsul, dan keterangan penyidik kepolisian.


Dia mengaku menggadaikan mobil yang ia pinjam kepada kenalannya di Desa/Kecamatan Jogorogo, Ngawi. Joko menggadaikan mobil tersebut karena untuk membayar hutang. “Juga untuk kehidupan sehari-hari,” terang Joko.


Sidang pun ditunda hingga Rabu (20/1) depan untuk agenda pembacaan tuntutan. Sebelumnya dia didakwa pasal 372 KUHP tentang penipuan. Joko bisa  diputus hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : adi nugroho
#kabar nganjuk #kasus #radar nganjuk