Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tangani 361 Pidum, Narkoba Mendominasi

adi nugroho • Senin, 28 Desember 2020 | 20:54 WIB
tangani-361-pidum-narkoba-mendominasi
tangani-361-pidum-narkoba-mendominasi


NGANJUK, JP Radar Nganjuk–Selama setahun terakhir total ada ratusan kasus pidana umum yang ditangani Kejari Nganjuk. Dari jumlah tersebut, mayoritas alias paling banyak adalah kasus narkoba.


Untuk diketahui, sedikitnya ada 361 kasus pidana umum yang ditangani korps adhyaksa hingga Desember ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 kasus merupakan pelanggaran UU kesehatan. Mulai pengedar pil dobel l, hingga penjualan obat dan kosmetik oplosan.


Selanjutnya, sebanyak 66 kasus narkotika. “Itu baik yang sudah inkrah atau sedang dilaksanakan sidang hingga akhir tahun,” ujar Kasipidum Kejari Nganjuk Roy Ardian Nur Cahya tentang kasus narkoba dan obat keras sebanyak 146 kasus tersebut.


Dengan jumlah itu, menurut Roy narkoba menempati urutan teratas dibanding kasus pidana umum lainnya. Di bawah narkoba ada kasus pencurian. Baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), maupun pencurian dengan kekerasan (curas).


Meski total ada ratusan kasus yang sudah ditangani Kejari Nganjuk, menurut Roy jumlahnya masih bisa bertambah. Setidaknya, dalam seminggu ke depan dimungkinkan masih ada kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan. Setidaknya, jumlah ungkap kasus yang dilakukan oleh polres dan polsek jajaran hingga Rabu (23/12) lalu tercatat ada 132 kasus. “Sepertinya masih ada yang belum tahap 2, karena kemungkinan penangkapan pada bulan November-Desember 2020, dan masih perlu pengembangan berkas,” ujar lelaki asal Kecamatan Ngronggot itu.


Untuk barang bukti, lanjut Roy, sebagian sudah dimusnahkan pada akhir November lalu. Barang bukti untuk kasus narkoba mencapai sekitar 150 ribu butir pil dobel L, ratusan gram sabu-sabu, dan juga obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.


Selain itu, pihak Kejari Nganjuk juga melakukan pemusnahan barang bukti lain. Seperti alat pencurian, alat judi, dan alat kriminalitas lainnya. Sesuai tugasnya, Roy menegaskan, dalam persidangan JPU berupaya memberikan tuntutan sesuai fakta di persidangan.

Editor : adi nugroho
#kejari nganjuk #kabar nganjuk #kasus #radar nganjuk