Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Berperilaku Baik, Masa Tahanan 14 Napi Dipotong

adi nugroho • Sabtu, 26 Desember 2020 | 20:00 WIB
berperilaku-baik-masa-tahanan-14-napi-dipotong
berperilaku-baik-masa-tahanan-14-napi-dipotong

KOTA, JP Radar Kediri– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memberi remisi dalam momentum Hari Raya Natal kemarin (25/12). Sebanyak 14 dari 19 narapidana (napi) yang beragama Kristen dan Katolik mendapatkan pengurangan masa tahanan.


Namun dari ke-14 warga binaan lapas yang mendapatkan remisi tersebut, tidak ada yang langsung bebas. Meski dikurangi, mereka masih harus menjalani masa hukuman di sel tahanannya. 


“Para warga binaan ini mendapat RK (remisi khusus) 1 atau hanya pengurangan masa tahanan saja,” kata Kepala Lapas IIA Kediri Kusmanto Eko Putro melalui Kepala Subseksi Registrasi Saiful Rahman.


Lantas berapa remisi yang didapatkan para narapidana yang merayakan Natal itu? Saiful menyebut, ada delapan narapidana yang mendapatkan potongan satu bulan masa tahanan. Kemudian, enam napi menerima 15 hari potongan masa tahanan.


Bagaimana dengan lima warga binaan Nasrani lainnya yang juga merayakan Natal? Saiful mengatakan, mereka belum mendapatkan remisi. Sehingga tidak menerima pemotongan masa tahanan. “Untuk kelima napi tidak mendapat remisi Natal karena belum memenuhi syarat,” jelasnya.


Saiful menambahkan, penerima remisi harus memenuhi persyaratan. Seperti diketahui, narapidana yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi ini harus menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Napi yang telah menjalaninnya bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan minimal 15 hari.


Sedangkan kelima narapidana tersebut, menurut Saiful, masih belum mencapai masa tahanan yang dijadikan sebagai syarat untuk diajukan menerima remisi. Selain syarat di atas, hal penunjang bagi narapidana mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik.


“Perilaku napi selama di lapas juga menjadi pertimbangan untuk mendapatkan remisi. Jika selama di lapas berkelakuan kurang baik maka remisi juga tidak bisa diajukan,” ungkapnya.


Menurut Saiful, narapidana yang mendapatkan remisi pada perayaan Natal juga memiliki latar belakang perkara yang berbeda. Mulai dari kasus narkoba, pencurian, pemalsuan surat, perampokan, kesusilaan, pembunuhan, dan perlindungan anak. “Dari beberapa kasus itu, napi yang paling banyak mendapatkan remisi adalah kasus narkoba,” tuturnya. (luk/ndr)


 


 

Editor : adi nugroho
#radarkediri